PPATK Buka Blokir Puluhan Juta Rekening Dormant

Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah membuka akses blokir terhadap 30 juta rekening dormant, yaitu rekening yang tidak aktif bertransaksi selama

Agus sujarwo

PPATK Buka Blokir Puluhan Juta Rekening Dormant

Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah membuka akses blokir terhadap 30 juta rekening dormant, yaitu rekening yang tidak aktif bertransaksi selama lebih dari tiga bulan. Proses pembukaan blokir ini dilakukan secara bertahap sejak Mei 2025.

"Hingga saat ini, sudah 30 juta rekening yang dibuka blokirnya," ungkap Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK, M Natsir Kongah, kepada Lahatsatu.com, Minggu (3/8/2025).

PPATK Buka Blokir Puluhan Juta Rekening Dormant
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Natsir menjelaskan bahwa permintaan pembukaan blokir rekening dormant terus berdatangan. Pembukaan rekening dilakukan secara bertahap setelah melalui proses verifikasi dari total 120 juta rekening yang sebelumnya diblokir.

"Setiap hari terus dibuka, setelah verifikasi dilakukan dan bank telah memenuhi kewajibannya menerapkan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (KYC)," jelasnya.

PPATK melakukan penghentian sementara transaksi pada rekening dormant sejak 15 Mei 2025, berdasarkan data dari perbankan. Langkah ini diambil untuk melindungi rekening nasabah dan mencegah penyalahgunaan.

Analisis PPATK dalam lima tahun terakhir menunjukkan bahwa rekening dormant sering menjadi target kejahatan, seperti penampungan dana hasil tindak pidana, jual beli rekening, peretasan, penggunaan nominee, transaksi narkotika, korupsi, dan tindak pidana lainnya.

Dana pada rekening dormant berpotensi diambil secara ilegal oleh pihak internal bank atau pihak lain yang tidak dikenal pemiliknya, terutama jika data nasabah tidak diperbarui. Selain itu, rekening dormant tetap dikenakan biaya administrasi bank, yang dapat menguras saldo hingga akhirnya ditutup oleh bank.

Oleh karena itu, PPATK meminta perbankan untuk segera melakukan verifikasi data nasabah dan memastikan reaktivasi rekening jika keberadaan nasabah dan kepemilikan rekening dapat dipastikan. Pembaruan data nasabah perlu dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku untuk melindungi nasabah dan menjaga integritas sistem keuangan Indonesia.

"Tujuan utamanya adalah mendorong bank dan pemilik rekening untuk melakukan verifikasi ulang dan memastikan rekening serta hak/kepentingan nasabah terlindungi, serta tidak disalahgunakan untuk berbagai kejahatan," tegas Natsir.

PPATK memastikan bahwa uang nasabah yang terkena blokir tetap aman dan utuh. Nasabah yang ingin menyampaikan keberatan terkait penghentian sementara transaksi rekening dormant dapat mengisi formulir melalui tautan https://bit.ly/FormHensem dengan lengkap dan teliti.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Klik Laporkan. Terima Kasih
Laporkan

Tags

Related Post

Tinggalkan komentar

ads cianews.co.id banner 1