Polemik Pembangunan Gedung Kedubes India: Warga Menang di PTUN

Jakarta – Konflik antara pengusaha Edwin Soeryadjaya dan warga Kuningan, Jakarta Selatan dengan Kedutaan Besar India terkait pembangunan gedung baru 18 lantai di Jalan HR.

Redaksi

Polemik Pembangunan Gedung Kedubes India: Warga Menang di PTUN

Jakarta – Konflik antara pengusaha Edwin Soeryadjaya dan warga Kuningan, Jakarta Selatan dengan Kedutaan Besar India terkait pembangunan gedung baru 18 lantai di Jalan HR. Rasuna Said memasuki babak baru. Setelah berlarut-larut sejak 2017, warga akhirnya memenangkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Kronologi panjang perselisihan ini bermula dari sosialisasi rencana pembangunan pada Juni 2017. Sosialisasi yang dinilai tidak transparan dan tidak melibatkan warga sekitar, menurut kuasa hukum warga, David Tobing, hanya dihadiri perwakilan warga yang tidak mewakili suara mayoritas. Ketidakhadiran pihak-pihak terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup dan PTSP semakin memperkuat tudingan tersebut.

Polemik Pembangunan Gedung Kedubes India: Warga Menang di PTUN
Gambar Istimewa : cdn1.katadata.co.id

Sejak saat itu, berbagai upaya warga untuk menyampaikan penolakan, termasuk surat resmi dan kehadiran dalam beberapa pertemuan, terkesan diabaikan. Pembahasan AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) pada Januari 2022, misalnya, tidak mengundang warga terdampak. Bahkan, sosialisasi selanjutnya pada April 2022 juga dinilai cacat karena tidak dihadiri instansi terkait.

Puncaknya, pada Maret 2023, warga menemukan adanya dugaan maladministrasi dalam proses penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Berita acara sosialisasi yang dinilai sepihak dan dibuat sebelum acara berlangsung, menjadi bukti kuat adanya dugaan tersebut. David Tobing menegaskan, 35 warga di sekitar lokasi menolak pembangunan gedung tersebut.

Pada 4 Maret 2024, Edwin Soeryadjaya dan warga menggugat PBG ke PTUN Jakarta. Sidang mengungkap kejanggalan dalam penerbitan PBG, termasuk perbedaan nama pejabat yang tercantum di barcode PBG. Putusan PTUN Jakarta pada 29 Agustus 2024 mengabulkan gugatan warga, mengakibatkan pembangunan gedung sementara dihentikan.

Pihak Kedutaan Besar India, melalui laman resminya, membantah tudingan tersebut. Mereka menyatakan telah mengantongi seluruh izin yang diperlukan dan menegaskan bahwa gedung tersebut hanya untuk tempat tinggal staf, bukan komersial. Keterbatasan lahan di Jakarta menjadi alasan utama pembangunan gedung tinggi tersebut. Kedubes India juga menekankan pentingnya verifikasi data sebelum menyebarkan informasi dan mengajak untuk tidak merusak hubungan bilateral kedua negara.

Perselisihan ini menyoroti pentingnya transparansi dan partisipasi publik dalam proyek pembangunan, terutama yang berdampak langsung pada masyarakat sekitar. Putusan PTUN menjadi preseden penting dalam penegakan hukum dan perlindungan hak warga. Langkah selanjutnya, dengan adanya banding dari Pemprov DKI Jakarta, akan menentukan nasib pembangunan gedung Kedutaan Besar India tersebut.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Klik Laporkan. Terima Kasih
Laporkan

Tags

Related Post

Tinggalkan komentar

ads cianews.co.id banner 1