Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil startup fintech pembiayaan KoinP2P. Pemanggilan ini menyusul laporan kerugian perusahaan mencapai Rp 365 miliar akibat aksi penipuan. Dalam keterangan pers Kamis (21/11), OJK menyatakan telah mendapatkan dua komitmen penting dari KoinP2P untuk menyelesaikan permasalahan ini.
Pertama, KoinP2P berkomitmen untuk segera menyelesaikan rencana penundaan pembayaran kepada para pemberi pinjaman (lender). Rencana detailnya masih dalam tahap pembahasan, namun langkah standstill atau penundaan pembayaran sebagian kepada lender telah dilakukan.

Kedua, KoinP2P berjanji akan menambah modal perusahaan. OJK mengonfirmasi telah menerima komitmen dari Pemegang Saham Pengendali (PSP) KoinP2P untuk segera menambah modal disetor. Penambahan modal ini bertujuan untuk memperkuat perusahaan, mendukung kelancaran operasional, dan menjaga pelayanan kepada nasabah.
OJK saat ini tengah melakukan pemeriksaan langsung terhadap KoinP2P. Pihak berwenang menegaskan akan menindak tegas startup tersebut jika ditemukan adanya kelemahan dalam implementasi kebijakan dan operasional, tata kelola, manajemen risiko, atau pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Kepolisian Daerah Metro Jaya juga telah menerima laporan terkait dugaan penipuan ini pada 3 Oktober lalu. Laporan tersebut diajukan oleh PT Lunaria Anua Teknologi, pemilik KoinP2P, yang mewakili para korban. Terlapor dalam kasus ini berinisial MT, yang diduga melakukan penipuan melalui dua skema kerja sama dengan Lunaria Anua Teknologi sejak tahun 2021.
Kerja sama tersebut berujung pada kerugian Rp 365 miliar bagi Lunaria Anua Teknologi. Polisi tengah menyelidiki kasus ini yang berpotensi melanggar empat pasal hukum. Sebagai bukti, KoinP2P telah menyerahkan sejumlah dokumen, termasuk perjanjian kerja sama, perjanjian pinjaman, dan laporan keuangan. Penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa MT pada 5 November lalu, beserta pelapor dan sejumlah saksi.




