Jakarta – Di tengah maraknya tawaran pinjaman online (pinjol), masyarakat perlu lebih waspada dan cermat dalam memilih. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengingatkan pentingnya membedakan antara pinjaman daring (pindar) legal yang terdaftar dan diawasi OJK, dengan pinjol ilegal yang berpotensi menjerat dengan berbagai risiko.
Sekilas, keduanya tampak serupa, namun perbedaan mendasar terletak pada legalitas, transparansi, dan perlindungan konsumen. Pindar legal beroperasi dengan izin resmi dan terikat pada regulasi OJK, sementara pinjol ilegal beroperasi tanpa izin dan pengawasan, sehingga rentan melakukan praktik yang merugikan.

"Jangan sampai tergiur kemudahan yang ditawarkan pinjol ilegal. Pindar legal jelas berbeda, karena diawasi dan memiliki ketentuan yang transparan. Pinjol ilegal menawarkan kemudahan semu dengan risiko yang besar," demikian imbauan OJK melalui akun Instagram @sikapiuangmu.
Berikut adalah perbedaan utama antara pindar legal dan pinjol ilegal yang perlu Anda ketahui:
- Legalitas: Pindar legal berizin dan diawasi OJK, sedangkan pinjol ilegal tidak berizin dan tidak diawasi.
- Transparansi: Pindar legal memberikan informasi yang jelas mengenai bunga, biaya, tenor, dan risiko sejak awal. Pinjol ilegal cenderung tidak transparan, dengan biaya dan bunga yang bisa berubah-ubah.
- Penawaran: Pindar legal menawarkan layanan melalui aplikasi atau kanal resmi. Pinjol ilegal seringkali menggunakan pesan pribadi, SMS, atau broadcast yang agresif.
- Akses Data: Pindar legal hanya meminta akses ke CAMILAN (Camera, Microphone, Location). Pinjol ilegal meminta akses berlebihan ke data pribadi lainnya, seperti daftar kontak dan galeri.
- Penagihan: Pindar legal mengikuti etika penagihan yang berlaku. Pinjol ilegal sering melakukan penagihan kasar, intimidatif, bahkan mengancam.
- Biaya dan Bunga: Pindar legal mengikuti batas dan ketentuan yang ditetapkan regulator. Pinjol ilegal tidak memiliki batasan yang jelas, sehingga biaya bisa membengkak.
- Pengaduan: Pindar legal memiliki mekanisme pengaduan konsumen yang jelas. Pinjol ilegal sulit dihubungi atau tidak memiliki layanan pengaduan.
- Tujuan Pinjaman: Pindar legal dapat digunakan untuk tujuan produktif atau konsumtif. Pinjol ilegal umumnya hanya untuk konsumtif dengan jangka waktu sangat pendek.
- Perlindungan Konsumen: Pindar legal memiliki mekanisme perlindungan dan pengawasan konsumen. Pinjol ilegal tidak memberikan perlindungan konsumen.
- Risiko: Pindar legal memiliki risiko yang terukur. Pinjol ilegal memiliki risiko sangat tinggi dan berpotensi merugikan.
Cara Cek Legalitas Pinjaman Online
Untuk memastikan keamanan, masyarakat diimbau untuk melakukan pengecekan mandiri sebelum menggunakan layanan pinjaman online. Anda dapat menghubungi OJK melalui WhatsApp di nomor 081-167-157-157 atau melalui kontak OJK 157. Cukup ketik nama perusahaan yang ingin dicek dan kirimkan melalui WhatsApp. Selain itu, pengecekan juga dapat dilakukan melalui situs resmi OJK.
Dengan memahami perbedaan antara pindar legal dan pinjol ilegal, diharapkan masyarakat dapat terhindar dari jeratan pinjaman online yang merugikan.




