Jakarta – Terpidana mati kasus narkoba, Mary Jane Veloso, telah dipindahkan dari Lapas Perempuan Kelas II B Wonosari, Gunungkidul, Yogyakarta ke Lapas Pondok Bambu Kelas I Jakarta Timur, Minggu (15/12) malam. Informasi ini dikonfirmasi Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY, Herwatan, Senin (16/12).
Herwatan menjelaskan, proses pemindahan dilakukan tim dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham. Kejati DIY dan Kejari Sleman turut mengawasi proses tersebut hingga Mary Jane tiba di Lapas Pondok Bambu sekitar pukul 07.30 WIB. "Pengawasan dilakukan hingga sampai di tempat tujuan," tegas Herwatan.

Setelah pemindahan, seluruh kewenangan atas Mary Jane berada di tangan Kemenkumham RI, termasuk rencana pemulangannya ke Filipina. Herwatan memastikan status hukum Mary Jane sebagai terpidana mati tetap tidak berubah. "Sampai hari ini, statusnya masih terpidana mati," tegasnya.
Sebelumnya, Menko Polhukam Yusril Ihza Mahendra menyatakan rencana pemulangan Mary Jane ke Filipina sebelum Natal 2024. Permohonan pemindahan ini diajukan pemerintah Filipina dan telah disetujui Indonesia. Namun, pemerintah Indonesia mengajukan beberapa syarat, di antaranya pengakuan Filipina atas putusan pengadilan Indonesia yang menjatuhkan hukuman mati kepada Mary Jane, serta kewajiban Filipina untuk menjalankan sisa hukumannya jika Mary Jane dipindahkan.
Mary Jane, warga negara Filipina, divonis mati Pengadilan Negeri Sleman pada 2010 karena menyelundupkan 2,6 kilogram heroin yang tertangkap di Bandara Adisutjipto Yogyakarta, April 2010. Pemindahannya merupakan bagian dari proses yang melibatkan negosiasi dan kesepakatan antar pemerintah Indonesia dan Filipina.