Jakarta – Batas waktu pengajuan gugatan sengketa hasil Pilkada DKI Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) telah berakhir. Menariknya, tiga pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, termasuk Ridwan Kamil-Suswono, memilih untuk tidak mengajukan gugatan.
Hingga Kamis dini hari, Lahatsatu mencatat ketidakhadiran Ridwan Kamil-Suswono dan pasangan calon nomor urut 3, Dharma Pongrekun-Kun Wardana, di Gedung I MK, Jakarta. Website resmi MK pun tak mencantumkan gugatan dari ketiganya. Padahal, sesuai Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024, batas akhir pengajuan gugatan adalah Rabu (11/12) pukul 23.59 WIB, tiga hari kerja setelah penetapan hasil Pilkada oleh KPU DKI Jakarta pada Minggu (8/12).

KPU DKI Jakarta menetapkan pasangan Pramono Anung-Rano Karno sebagai pemenang Pilkada 2024 dengan perolehan suara 2.183.239 suara (50,07%). Ridwan Kamil-Suswono memperoleh 1.718.160 suara (39,40%), sementara Dharma Pongrekun-Kun Wardana meraih 459.230 suara (10,53%).
Sementara itu, MK menerima gelombang gugatan Pilkada 2024 dari berbagai daerah. Hingga Kamis pukul 00.15 WIB, tercatat 274 permohonan, terdiri dari 15 gugatan Pilgub, 212 gugatan Pilbup, dan 47 gugatan Pilwalkot. Gugatan Pilgub tersebar di berbagai provinsi, termasuk Jawa Timur, Jawa Tengah, dan beberapa provinsi lainnya.