Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan petunjuk baru dalam kasus suap yang menjerat Harun Masiku. Petunjuk tersebut didapat dari dokumen yang ditemukan di dalam mobil milik Harun Masiku.
"Memang ada petunjuk-petunjuk baru yang kita temukan terkait dengan perkaranya HM," ungkap Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur, saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (27/9).

Asep berharap Harun Masiku segera mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. "Barangkali saudara HM juga nonton, ya segera saja (menyerahkan diri), karena yang terkait dengan dia, seperti saudara W dari KPU dan lain-lain itu sudah selesai menjalankan hukuman, sudah menjadi orang bebas," tegas Asep.
Sebelumnya, pada 25 Juni 2024, tim penyidik KPK menemukan mobil yang diduga milik Harun Masiku. Di dalam mobil tersebut, penyidik menemukan dokumen penting yang terkait dengan Harun Masiku.
Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia. Sejak 17 Januari 2020, Harun Masiku masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK.
Selain Harun Masiku, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022, Wahyu Setiawan, juga terlibat dalam perkara ini. Wahyu Setiawan, yang juga terpidana dalam kasus yang sama dengan Harun Masiku, saat ini sedang menjalani masa bebas bersyarat dari pidana tujuh tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane, Semarang, Jawa Tengah.
Seiring dengan perkembangan penyidikan terhadap Harun Masiku, KPK pada 23 Juli 2024 mengumumkan telah memberlakukan cegah ke luar negeri terhadap lima orang terkait dengan penyidikan perkara dugaan suap dengan tersangka Harun Masiku. Dalam perkara ini, KPK juga telah beberapa kali memeriksa Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto. Hal ini dikarenakan Hasto dianggap memiliki kedekatan dengan Harun Masiku, yang merupakan kader PDIP.