Perubahan Izin Impor BBM Dituding Jadi Penyebab Kelangkaan di SPBU Swasta

Jakarta – Kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang terjadi di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) swasta belakangan ini disinyalir disebabkan oleh perubahan regulasi

Agus sujarwo

Perubahan Izin Impor BBM Dituding Jadi Penyebab Kelangkaan di SPBU Swasta

Jakarta – Kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang terjadi di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) swasta belakangan ini disinyalir disebabkan oleh perubahan regulasi impor BBM. Hal ini diungkapkan oleh Hadi Ismoyo, seorang praktisi Minyak dan Gas Bumi (Migas).

Menurut Hadi, perubahan aturan perizinan impor BBM yang sebelumnya berlaku 12 bulan menjadi hanya 6 bulan sejak tahun 2025, menjadi penyebab utama masalah ini. Ia menilai, SPBU swasta kesulitan untuk beradaptasi dengan perubahan tersebut karena harus melakukan penataan ulang logistik dan infrastruktur pendukung.

Perubahan Izin Impor BBM Dituding Jadi Penyebab Kelangkaan di SPBU Swasta
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

"Biaya logistik dan perangkat pendukungnya perlu diatur ulang. Bagi SPBU swasta yang bergantung pada impor, butuh waktu untuk menyesuaikannya. Akibatnya, terjadi kelangkaan dan kegaduhan," ujar Hadi saat dihubungi oleh detikcom, Rabu (3/9/2025).

Hadi berpendapat bahwa perubahan izin impor BBM ini sebenarnya tidak diperlukan. Ia menegaskan, selama aturan lama berlaku, tidak pernah terjadi kelangkaan BBM di SPBU swasta. "Sebaiknya hal-hal yang sudah berjalan baik jangan diubah-ubah, malah menimbulkan keributan dan kegaduhan di tengah kondisi ekonomi yang sedang tidak baik," imbuhnya.

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa pemerintah akan melakukan perbaikan tata kelola terkait perizinan impor BBM. Langkah ini diambil menyusul kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah.

"Mengenai RON 90, RON 92, saya katakan dari awal, begitu saya masuk ke Kementerian ESDM, saya melihat ini, maka penting untuk melakukan perbaikan penataan," kata Bahlil saat ditemui di Kantor ESDM Jakarta, Rabu (26/2/2025).

Bahlil menjelaskan, Kementerian ESDM saat ini sedang melakukan perbaikan tata kelola impor BBM. Salah satu langkahnya adalah dengan tidak lagi memberikan izin impor sekaligus untuk satu tahun. "Kita buat per enam bulan supaya ada evaluasi per tiga bulan," jelasnya.

Selain itu, Kementerian ESDM juga telah menghentikan ekspor minyak mentah dari produksi dalam negeri. Hal ini dilakukan agar produksi minyak di Indonesia dapat diolah secara optimal. "Sekarang kita minta harus diolah di dalam negeri. Dengan cara bagaimana? Mencampur (blending) antara kualitas minyak bagus dengan minyak yang setengah bagus. Itu di-blending agar spek di kilang kita masuk," pungkas Bahlil.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Klik Laporkan. Terima Kasih
Laporkan

Tags

Related Post

Tinggalkan komentar

ads cianews.co.id banner 1