lahatsatu.com – Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi mengumumkan langkah agresif untuk memberantas praktik manipulasi pasar yang kerap melibatkan "saham gorengan". Dalam upaya menjaga integritas pasar modal tanah air, otoritas bursa kini tidak lagi menggunakan pendekatan bertahap yang cenderung lamban, melainkan langsung melakukan investigasi mendalam terhadap emiten yang terindikasi melakukan kecurangan harga.
Selama ini, mekanisme pengawasan di bursa biasanya mengikuti pola yang sudah umum, yakni dimulai dari pengumuman Unusual Market Activity (UMA), kemudian dilanjutkan dengan suspensi perdagangan, hingga tindakan administratif lainnya. Namun, kebijakan baru ini akan memangkas birokrasi pengawasan tersebut. BEI akan langsung melompat ke tahap investigasi begitu sistem mendeteksi adanya anomali atau indikasi awal manipulasi harga.

Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, menegaskan bahwa transformasi pengawasan ini didukung oleh kecanggihan teknologi terbaru. Teknologi yang digunakan BEI saat ini setara dengan standar yang diterapkan oleh bursa-bursa global lainnya di dunia. Dengan sistem ini, setiap pergerakan harga yang tidak wajar dapat dideteksi secara real-time.
"Kami tidak lagi akan banyak memberikan tindakan langsung berupa UMA. Dengan teknologi pengawasan yang kami miliki, jika kami mendeteksi adanya indikasi awal praktik manipulasi atau upaya menggerakkan harga secara tidak wajar di pasar, kami akan segera mengeluarkan laporan resmi mengenai dimulainya proses investigasi," ujar Jeffrey dalam konferensi pers di Main Hall BEI, Jakarta.
Sebagai bentuk transparansi kepada investor, BEI berkomitmen untuk membuka detail investigasi kepada publik. Pengumuman investigasi tersebut nantinya tidak hanya menyebutkan nama saham yang bermasalah, tetapi juga akan merinci periode transaksi yang dicurigai, jumlah pihak atau pelaku yang terlibat, hingga identitas Anggota Bursa (broker) yang memfasilitasi transaksi tersebut.
"Kami akan menyampaikan kepada publik secara terbuka. Misalnya, untuk saham A pada periode transaksi tanggal sekian hingga sekian, yang melibatkan 30 pihak melalui 5 Anggota Bursa, saat ini sedang dalam proses investigasi oleh Bursa Efek Indonesia," tambah Jeffrey.
Tak hanya berhenti pada pengumuman, BEI juga memiliki wewenang untuk mengambil tindakan tegas terhadap rekening efek yang terindikasi terlibat. Langkah ini bisa berupa pembatasan aktivitas rekening hingga suspensi total terhadap rekening efek tertentu guna mencegah kerugian yang lebih luas di pasar.
Jeffrey menjelaskan bahwa kebijakan ini akan segera disosialisasikan kepada seluruh anggota bursa dalam waktu dekat. Harapannya, dengan pengawasan yang lebih ketat dan cepat ini, likuiditas pasar tetap terjaga namun di sisi lain, praktik-praktik kotor yang merugikan investor ritel dapat ditekan seminimal mungkin. Mekanisme baru ini diharapkan menjadi sinyal kuat bagi para pelaku pasar bahwa BEI tidak akan memberikan ruang bagi praktik manipulasi di pasar modal Indonesia.




