lahatsatu.com – Kabar gembira sekaligus menjadi perhatian bagi para investor logam mulia. Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) terpantau mengalami kenaikan signifikan pada perdagangan hari ini, Selasa (27/8/2026). Berdasarkan data terbaru yang dihimpun dari laman resmi Logam Mulia, harga emas murni 24 karat melonjak sebesar Rp 10.000 per gram, sehingga kini menyentuh angka Rp 2.554.000 per gram.
Kenaikan ini memberikan angin segar bagi mereka yang selama ini menyimpan emas sebagai instrumen lindung nilai (hedging). Tren penguatan harga ini menunjukkan dinamika pasar yang cukup aktif, di mana nilai aset aman (safe haven) seperti emas kembali menunjukkan taringnya di tengah fluktuasi ekonomi.

Jika menilik pergerakan harga dalam kurun waktu satu minggu terakhir, emas Antam sebenarnya bergerak cukup dinamis dalam rentang harga Rp 2.379.000 hingga Rp 2.550.000 per gram. Sementara itu, jika ditarik dalam perspektif bulanan, harga emas sempat menyentuh level tertinggi di angka Rp 2.580.000 sebelum akhirnya bergerak di kisaran Rp 2.550.000 per gram. Kenaikan hari ini mengindikasikan adanya momentum pemulihan harga menuju level psikologis yang lebih tinggi.
Tidak hanya harga jual yang merangkak naik, harga pembelian kembali atau buyback juga mengalami kenaikan yang sama. Saat ini, Antam mematok harga buyback sebesar Rp 2.345.000 per gram. Angka ini merupakan harga yang akan diterima oleh masyarakat apabila mereka memutuskan untuk menjual kembali emas batangan mereka kepada pihak Antam.
Bagi masyarakat yang ingin mulai berinvestasi, Antam menyediakan berbagai pilihan ukuran mulai dari yang paling kecil hingga ukuran besar. Untuk ukuran 0,5 gram, harga dibanderol sebesar Rp 1.325.000. Sementara untuk ukuran 10 gram, investor harus merogoh kocek sebesar Rp 24.995.000. Bagi investor besar atau korporasi, tersedia ukuran 1.000 gram (1 kg) dengan harga mencapai Rp 2.490.600.000.
Perlu diingat bagi para pembeli, setiap transaksi pembelian emas batangan akan dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9%. Namun, bagi konsumen yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tarif pajak tersebut dapat ditekan menjadi lebih rendah, yakni hanya sebesar 0,45%.
Berikut adalah rincian lengkap harga emas Antam hari ini untuk berbagai ukuran:
- 0,5 gram: Rp 1.325.000
- 1 gram: Rp 2.550.000
- 2 gram: Rp 5.040.000
- 3 gram: Rp 7.535.000
- 5 gram: Rp 12.525.000
- 10 gram: Rp 24.995.000
- 25 gram: Rp 62.362.000
- 50 gram: Rp 124.645.000
- 100 gram: Rp 249.212.000
- 250 gram: Rp 622.765.000
- 500 gram: Rp 1.245.320.000
- 1.000 gram: Rp 2.490.600.000




