Jakarta – Kalangan pengusaha menyatakan keterkejutannya atas pengumuman pemerintah yang menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari libur. Keputusan ini diumumkan sehari setelah peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80 pada 17 Agustus 2025.
Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro, menyampaikan bahwa penetapan ini merupakan "kado kemerdekaan" bagi masyarakat dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (1/8/2024). Meskipun demikian, hingga saat ini belum ada produk hukum resmi yang mengatur status libur pada tanggal tersebut.

Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Sarman Simanjorang, mengungkapkan bahwa dunia usaha belum diajak berdiskusi terkait kebijakan ini. "Setahu saya pengusaha belum diajak berdiskusi masalah hal ini, seyogianya pengusaha diminta pertimbangan juga karena libur nasional ini kan berlaku untuk semua," ujarnya saat dihubungi detikcom.
Sarman menekankan pentingnya dasar hukum yang jelas dalam menetapkan hari libur nasional atau cuti bersama. Ia juga menyoroti jumlah hari libur nasional di tahun 2025 yang dinilai sudah cukup banyak, mencapai 27 hari. "Perlu pertimbangan yang matang dan akurat dari Pemerintah dalam menetapkan kebijakan ini, apakah hari libur nasional atau cuti bersama dan harus ada dasar hukumnya yang jelas," tegas Sarman.
Lebih lanjut, Sarman menjelaskan bahwa pengusaha masih menunggu keputusan resmi pemerintah sebelum memutuskan apakah akan meliburkan karyawan pada tanggal 18 Agustus 2025. Ia berharap pemerintah segera mengeluarkan kebijakan resmi agar tidak menimbulkan polemik antara pengusaha dan pekerja.




