Pengusaha Tanggapi Penolakan Tax Amnesty: Cari Solusi Tingkatkan Kepatuhan Pajak

Jakarta – Kalangan pengusaha merespons penolakan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa terhadap wacana program pengampunan pajak (tax amnesty) jilid III. Purbaya berpendapat, pengulangan program tersebut

Agus sujarwo

Pengusaha Tanggapi Penolakan Tax Amnesty: Cari Solusi Tingkatkan Kepatuhan Pajak

Jakarta – Kalangan pengusaha merespons penolakan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa terhadap wacana program pengampunan pajak (tax amnesty) jilid III. Purbaya berpendapat, pengulangan program tersebut dapat merusak kredibilitas sistem perpajakan.

Wakil Ketua Umum Bidang Otonomi Daerah Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Sarman Simanjorang, menilai bahwa program tax amnesty selama ini belum efektif dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak (WP). Ia menekankan perlunya strategi khusus sebagai pengganti tax amnesty agar WP lebih patuh membayar pajak.

Pengusaha Tanggapi Penolakan Tax Amnesty: Cari Solusi Tingkatkan Kepatuhan Pajak
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

"Kebijakan Menkeu yang tidak akan menerapkan tax amnesty, menurut kami program itu masih belum efektif untuk meningkatkan kepatuhan membayar pajak," ujar Sarman kepada detikcom, Minggu (21/9/2025).

Sarman menambahkan, digitalisasi pelayanan pajak melalui sistem Coretax memberikan kemudahan akses bagi pengusaha. Kemudahan ini diharapkan dapat mendorong pelaku usaha untuk sukarela membayar pajak.

"Komunikasi dan sosialisasi berbagai kebijakan perpajakan harus sering dilakukan kepada dunia usaha, dengan pelayanan yang prima dan ramah. Kita yakin jika tingkat kepatuhan semakin tinggi maka target penerimaan pajak untuk kas negara akan dapat tercapai," jelas Sarman.

Sementara itu, Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Bob Azam, sependapat bahwa tax amnesty dapat merusak kredibilitas pajak. Menurutnya, yang terpenting saat ini adalah membangun sistem yang menarik WP untuk membayar pajak.

"Yang penting bagaimana dibangun environment orang senang bayar pajak karena merasa dihargai dan mendapat kehormatan. Tidak seperti sekarang kita sebagai pesakitan," kata Bob Azam.

Bob mengusulkan pendekatan yang lebih persuasif, seperti iklim saling percaya, sistem self-assessment, dan pemberian insentif bagi WP yang konsisten membayar pajak. Ia mencontohkan praktik di luar negeri di mana warga menerima pengembalian pajak tanpa pengajuan, sebagai bentuk apresiasi.

Sebelumnya, Purbaya menilai tax amnesty jilid III dapat memberi sinyal bahwa pelanggaran pajak diperbolehkan karena akan terus ada pengampunan. "Kalau amnesty berkali-kali, gimana jadi kredibilitas amnesty? Itu memberikan sinyal ke para pembayar pajak bahwa boleh melanggar, nanti ke depan ke depan ada amnesty lagi," ujar Purbaya.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Klik Laporkan. Terima Kasih
Laporkan

Tags

Related Post

Tinggalkan komentar

ads cianews.co.id banner 1