Pengusaha Tambang Dikumpulkan Sebelum Oktober, Ada Apa dengan RKAB?

Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana mengumpulkan para pengusaha tambang dan asosiasi pertambangan sebelum bulan Oktober 2025. Pertemuan ini bertujuan untuk

Agus sujarwo

Pengusaha Tambang Dikumpulkan Sebelum Oktober, Ada Apa dengan RKAB?

Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana mengumpulkan para pengusaha tambang dan asosiasi pertambangan sebelum bulan Oktober 2025. Pertemuan ini bertujuan untuk menyosialisasikan aturan baru terkait perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang semula berlaku tiga tahun menjadi satu tahun.

Juru Bicara Kementerian ESDM, Dwi Anggia, menjelaskan bahwa langkah sosialisasi ini penting untuk mencegah praktik korupsi dalam penerbitan RKAB. Hal ini menyusul penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung terhadap seorang pejabat Kementerian ESDM, Sunindyo Suryoherdadi, atas dugaan korupsi terkait tambang batu bara di Bengkulu. Sunindyo diduga terlibat dalam memuluskan pengajuan RKAB dari PT Ratu Samban Mining (RSM) pada tahun 2023.

Pengusaha Tambang Dikumpulkan Sebelum Oktober, Ada Apa dengan RKAB?
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

"Menjelang Oktober nanti, kami akan segera mengumpulkan pelaku usaha dan asosiasi untuk mensosialisasikan aturan baru terkait perubahan RKAB dari tiga tahun menjadi satu tahun. Tujuannya adalah untuk menghindari kejadian serupa di masa depan, serta memperketat pengawasan," ujar Dwi Anggia di Kantor Kementerian ESDM Jakarta, Jumat (1/8/2025).

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Bengkulu telah menetapkan Sunindyo Suryo Herdadi, yang pernah menjabat sebagai Direktur Teknik dan Lingkungan Kementerian ESDM sekaligus Inspektur Tambang periode April 2022-Juli 2024, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tambang batu bara.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna, menjelaskan bahwa Sunindyo diduga memiliki kewenangan untuk mengevaluasi pengajuan persetujuan Rencana Kegiatan Anggaran Biaya (RKAB) Tahun 2023 yang diajukan oleh PT Ratu Samban Mining (RSM). Hasil evaluasi tersebut menjadi dasar untuk mendapatkan Persetujuan RAB Tahun 2023 dari Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara, meskipun dokumen rencana reklamasi di dalamnya belum mendapatkan persetujuan.

Dengan penetapan Sunindyo, total tersangka dalam kasus ini menjadi sembilan orang. Estimasi kerugian negara akibat perkara ini mencapai sekitar Rp 500 miliar.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Klik Laporkan. Terima Kasih
Laporkan

Tags

Related Post

Tinggalkan komentar

ads cianews.co.id banner 1