Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil meringkus Hendry Lie, pendiri maskapai penerbangan Sriwijaya Air, di Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta pada Senin (18/11) malam. Hendry merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah Tbk. periode 2015-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan penangkapan tersebut. Hendry, tersangka ke-22 dalam kasus ini, telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 16 April 2024 berdasarkan Surat Penetapan Nomor: TAP-27/F.2/Fd.2/04/2024. Meskipun telah dipanggil secara patut, Hendry mangkir dan diketahui berada di Singapura sejak 25 Maret 2024, setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada 29 Februari 2024.

Informasi keberadaan Hendry di Singapura diperoleh dari Otoritas Imigrasi Singapura (ICA). Kejagung pun telah melakukan pencekalan terhadap yang bersangkutan berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-043/D/Dip.4/03/2024, yang berlaku selama enam bulan dan termasuk penarikan paspornya.
Menurut Harli, peran Hendry sebagai Beneficiary Owner PT TIN cukup signifikan. PT TIN diduga aktif bekerja sama dalam penyewaan peralatan peleburan timah antara PT Timah Tbk dengan PT TIN, di mana bijih timahnya berasal dari CV BPR dan CV SMS—dua perusahaan yang diduga dibentuk untuk menerima bijih timah dari kegiatan penambangan ilegal.
Atas perbuatannya, Hendry disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 (UU Tipikor) junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Setelah ditangkap, Hendry langsung dibawa ke Gedung Menara Kartika Kejagung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan akan ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.