Jakarta, Lahatsatu.com – Pemerintah kembali mengeluarkan kebijakan untuk melindungi petani singkong dengan menetapkan harga pembelian minimal singkong di tingkat petani sebesar Rp 1.350 per kilogram. Ketetapan ini tertuang dalam Surat Kementerian Pertanian (Kementan) Nomor B-2218/TP.220/C/09/2025 yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Tanaman Pangan.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari serangkaian rapat koordinasi antara pemerintah daerah Provinsi Lampung, petani, dan perusahaan tapioka. Tujuannya adalah untuk menstabilkan harga singkong dan memastikan kesejahteraan petani.

Direktur Jenderal Tanaman Pangan Kementan, Yudi Sastro, menegaskan bahwa harga minimal ini berlaku secara nasional dengan syarat rafaksi maksimal 15%. Rafaksi adalah pengurangan berat karena kotoran atau kadar air, dan angka 15% ini lebih rendah dari ketetapan sebelumnya di Januari 2025 yang mencapai 30%.
"Kementan mengatur tiga poin penting, yakni harga ubi kayu (singkong) petani yang dibeli oleh industri sebesar Rp 1.350/kilogram dengan rafaksi maksimal 15 persen," ujar Yudi.
Pemerintah berkomitmen untuk mengawal implementasi kebijakan ini agar petani terlindungi dan industri tetap mendapatkan pasokan bahan baku yang memadai. Kementan optimis bahwa singkong akan semakin kokoh sebagai komoditas strategis nasional yang mampu meningkatkan kesejahteraan petani, memperkuat ketahanan pangan, dan mendukung industri dalam negeri.
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman sebelumnya telah menetapkan harga yang sama di awal tahun 2025, namun dengan tingkat rafaksi yang berbeda. Kebijakan ini diambil sebagai respons terhadap aksi unjuk rasa petani singkong di Lampung yang mengalami penurunan harga hingga di bawah Rp 1.000 per kilogram.
Dengan adanya ketetapan harga minimal dan pengawasan yang ketat, diharapkan tidak ada lagi pabrik yang membeli hasil panen di bawah standar. Pemerintah juga akan berupaya meningkatkan produksi singkong agar industri tetap mendapatkan bahan baku sesuai kebutuhan.




