Jakarta, Lahatsatu.com – Kabar baik bagi peserta BPJS Kesehatan kategori tidak mampu! Pemerintah berencana menghapus tunggakan iuran bagi peserta yang memenuhi kriteria tertentu. Anggaran sebesar Rp 20 triliun telah disiapkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk merealisasikan program ini.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menjelaskan bahwa pemutihan tunggakan ini akan diprioritaskan bagi peserta mandiri yang telah beralih menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) atau iurannya ditanggung oleh pemerintah daerah. "Intinya, program ini menyasar mereka yang dulunya membayar iuran secara mandiri, kemudian menunggak karena sudah beralih menjadi peserta PBI atau dibayarkan oleh Pemda," ujarnya di Kantor Kemenkeu, Jakarta.

Proses pemutihan akan mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Artinya, hanya peserta yang terdaftar dalam DTKS dan tergolong miskin atau tidak mampu yang berhak mendapatkan penghapusan tunggakan.
Adapun, tunggakan yang akan diputihkan maksimal 24 bulan. Jika peserta memiliki tunggakan sejak tahun 2014, BPJS Kesehatan hanya akan menghitung 24 bulan terakhir atau 2 tahun. Total nilai tunggakan yang diperkirakan akan diputihkan mencapai lebih dari Rp 10 triliun.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, memastikan bahwa anggaran sebesar Rp 20 triliun telah dialokasikan dalam APBN 2026 untuk program penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat tidak mampu. "Untuk tahun 2026 sudah siap. Rp 20 triliun itu ada, sudah kita anggarkan," tegasnya.
Selain itu, Menkeu Purbaya juga menekankan pentingnya perbaikan manajemen di tubuh BPJS Kesehatan, termasuk optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi (IT) dan pengurangan program-program yang tidak efisien. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan dana BPJS Kesehatan.




