Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kini memiliki wadah baru bagi para pekerja untuk menyampaikan keluh kesahnya. Platform pengaduan yang baru diluncurkan ini langsung diserbu para pekerja, dengan ratusan laporan masuk hanya dalam waktu seminggu masa uji coba.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkapkan, sebagian besar aduan yang diterima berkaitan dengan masalah pengupahan dan jaminan sosial. Ia menegaskan, Kemnaker akan segera menindaklanjuti setiap laporan yang masuk, berkoordinasi dengan dinas-dinas terkait di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.

"Kami akan pilah, mana yang menjadi ranah kewenangan pusat untuk ditindaklanjuti langsung oleh pengawas ketenagakerjaan kami, mana yang akan diteruskan ke kepala dinas provinsi, kota, atau kabupaten beserta jajaran pengawasnya. Bahkan, ada juga yang mungkin perlu melibatkan BPJS Ketenagakerjaan atau Desk Ketenagakerjaan-Polri," ujar Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (12/11/2025).
Kanal "Lapor Menaker" ini tidak hanya menampung aduan terkait upah dan jaminan sosial, tetapi juga isu-isu lain seperti penegakan norma kerja, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), serta upaya menciptakan hubungan industrial yang harmonis. Menaker berharap, platform ini dapat menjadi sumber informasi penting bagi Kemnaker untuk melakukan penindakan terhadap berbagai pelanggaran di bidang ketenagakerjaan.
"Jika ada indikasi penyelewengan atau hal-hal yang perlu ditindaklanjuti segera, kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan kanal Lapor Menaker ini seoptimal mungkin," tegasnya.
Proses tindak lanjut pengaduan akan dilakukan secara bertahap, mulai dari mediasi hingga pengawasan dan penegakan norma kerja. Selain melalui platform Lapor Menaker, pekerja juga dapat menyampaikan keluhan melalui akun Instagram resmi Kemnaker. Pembukaan berbagai kanal pengaduan ini diharapkan dapat membantu mendeteksi dini permasalahan ketenagakerjaan yang ada di lapangan.
"Kami menyadari pentingnya mendengar langsung suara dari para pekerja. Melalui Lapor Menaker, kami juga menjamin kerahasiaan identitas pelapor," pungkas Yassierli.




