Payment ID: Efisiensi Sistem Pembayaran atau Jalan Sunyi Menuju Negara Pengawas?

Jakarta, Lahatsatu.com – Indonesia bersiap meluncurkan sistem Payment ID pada 17 Agustus 2025, sebagai bagian dari cetak biru Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2025 yang digagas

Agus sujarwo

Payment ID: Efisiensi Sistem Pembayaran atau Jalan Sunyi Menuju Negara Pengawas?

Jakarta, Lahatsatu.com – Indonesia bersiap meluncurkan sistem Payment ID pada 17 Agustus 2025, sebagai bagian dari cetak biru Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2025 yang digagas Bank Indonesia (BI). Sistem ini dirancang untuk menyatukan seluruh transaksi digital melalui satu identitas pembayaran yang terhubung dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK), membuka pintu integrasi dengan sistem perpajakan nasional.

Secara teknis, Payment ID dipandang sebagai langkah revolusioner. Sistem ini diklaim mampu meningkatkan efisiensi, mempercepat digitalisasi ekonomi, memperkuat kepatuhan pajak, dan mempermudah integrasi berbagai kanal pembayaran.

Payment ID: Efisiensi Sistem Pembayaran atau Jalan Sunyi Menuju Negara Pengawas?
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Namun, di balik sederet manfaat administratif tersebut, muncul kekhawatiran mendasar terkait potensi pengawasan negara yang berlebihan. Lebih dari sekadar transformasi digital, Payment ID memunculkan indikasi "negara pengawas" (surveillance government) yang secara sistematis memantau dan menganalisis perilaku ekonomi warganya. Negara seolah mencurigai semua warganya, alih-alih melindungi, mengingatkan pada konsep "negara polisi" di Eropa lama, di mana hukum digunakan untuk membatasi kebebasan dan mengintervensi kehidupan pribadi.

Surveillance Capitalism dan Ekspansinya ke Ranah Negara

Shoshana Zuboff, dalam bukunya "The Age of Surveillance Capitalism" (2019), memperkenalkan istilah "surveillance capitalism" untuk menggambarkan praktik perusahaan teknologi dalam mengumpulkan dan mengeksploitasi data pengguna demi keuntungan. Zuboff berpendapat bahwa kapitalisme abad ke-21 telah mengubah perilaku manusia menjadi komoditas yang diprediksi dan dimanipulasi melalui algoritma.

Zuboff memperingatkan bahwa jika praktik pengumpulan data mendalam ini diterapkan oleh negara, maka akan muncul kekuatan baru yang jauh lebih berbahaya: "instrumentarian power," yaitu kekuasaan yang mengendalikan melalui data tanpa persetujuan aktif dari subjeknya.

Uraian Zuboff semakin relevan dengan kehadiran Payment ID, yang menggabungkan identitas kependudukan (NIK), data transaksi digital, dan instrumen perpajakan. Dengan Payment ID, negara tidak hanya menjadi regulator, tetapi juga pengamat utama kehidupan ekonomi warganya.

Pemerintah yang Mengamati Segalanya

Data yang akan dihimpun oleh Payment ID sangatlah besar. Laporan Bank Indonesia tahun 2024 mencatat lonjakan signifikan dalam transaksi digital. Transaksi uang elektronik mencapai Rp 640 triliun, naik 24,3% dari tahun sebelumnya. Pengguna aktif QRIS mencapai 47 juta orang, dengan 38 juta merchant terdaftar. Transaksi e-commerce menembus Rp 640 triliun, dengan pertumbuhan tahunan 18%.

Dalam sistem Payment ID, data ini akan terhubung ke identitas tunggal warga (NIK), memungkinkan negara untuk melihat pola pengeluaran individu, frekuensi belanja, tujuan aliran uang, penerima, dan konteks transaksi. Tanpa batasan yang ketat, sistem ini berpotensi membentuk arsitektur kekuasaan yang menyerupai "panoptikon digital," seperti yang dijelaskan oleh Michel Foucault. Individu akan hidup dalam kesadaran bahwa setiap tindakannya terekam, sehingga secara sukarela membatasi diri, bahkan tanpa sanksi formal.

Situasi ini diperburuk oleh potensi pemerintah untuk "mengincar" pendapatan pajak dari transaksi elektronik. Dalam kondisi kebutuhan pendapatan negara yang mendesak, data tersebut sangat mungkin dimanfaatkan untuk tujuan perpajakan.

Risiko Demokrasi dan Keadilan Sosial

Pengawasan total terhadap perilaku ekonomi warga negara menimbulkan sejumlah risiko sosial dan politik. Pertama, hilangnya privasi ekonomi, di mana transaksi keuangan yang seharusnya menjadi ekspresi kebebasan individu, menjadi terbuka lebar bagi negara. Kedua, potensi pemetaan dan diskriminasi. Sistem berbasis identitas tunggal dan algoritma prediktif dapat menyebabkan ketidaksetaraan otomatis (automated inequality), di mana pemerintah dapat menyusun kebijakan atau intervensi diskriminatif berdasarkan profil risiko ekonomi, wilayah, atau kebiasaan konsumsi individu.

Ketiga, "chilling effect," di mana warga enggan melakukan tindakan tertentu, seperti menyumbang ke lembaga tertentu atau melakukan transaksi informal yang sah tetapi sensitif secara politik atau sosial, karena merasa diawasi. Keempat, potensi politisasi data. Kontrol atas Payment ID berarti memiliki kendali sosial dan ekonomi tingkat tinggi. Tanpa lembaga pengawasan independen, hal ini dapat disalahgunakan.

Demokrasi dan keadilan sosial, amanat reformasi 1998 dan konstitusi, kini menghadapi tantangan dan risiko.

Lemahnya Proteksi Institusional

Indonesia telah memiliki UU Perlindungan Data Pribadi (UU No. 27/2022), tetapi implementasinya masih minim. Belum ada otoritas perlindungan data yang benar-benar independen. Struktur saat ini menempatkan perlindungan data dalam payung eksekutif, padahal justru eksekutif-lah yang menjadi aktor utama pengumpul data.

Selain itu, prinsip-prinsip dasar dalam pengelolaan data seperti pembatasan tujuan, minimalisasi data, hak untuk dilupakan, dan penggunaan berbasis persetujuan, belum menjadi kebiasaan kelembagaan dalam sistem pemerintahan digital Indonesia.

Transformasi digital di sektor publik tidak dapat dihindari. Namun, kecepatan inovasi harus diimbangi dengan kemampuan negara dalam membangun prinsip-prinsip demokrasi digital. Payment ID harus dilandasi oleh prinsip-prinsip berikut: keterbukaan dan partisipasi publik, kelembagaan pengawasan yang independen, audit etis berkala, penguatan literasi data warga, dan batasan penggunaan data, termasuk larangan memata-matai warga negara untuk kepentingan pajak.

Teknokrasi atau Demokrasi Data?

Payment ID lebih dari sekadar inovasi sistem pembayaran. Ia mencerminkan bagaimana negara ingin mengelola kekuasaan di era digital: melalui transparansi dan partisipasi, atau melalui pengawasan diam-diam yang menyamar sebagai efisiensi?

Tanpa pengawasan independen, akuntabilitas yang kuat, dan partisipasi warga, Payment ID berpotensi menjadi infrastruktur kontrol sosial terbesar yang pernah dibangun oleh negara. Bukan untuk melayani, tetapi untuk mengawasi dan mengarahkan perilaku warga.

Kita perlu bersikap kritis, positif, dan konstruktif agar jalan sunyi menuju negara pengawas tidak menjadi kenyataan tanpa kita sadari.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Klik Laporkan. Terima Kasih
Laporkan

Tags

Related Post

Tinggalkan komentar

ads cianews.co.id banner 1