Jakarta, Lahatsatu.com – Pemerintah mengimbau seluruh pemilik sertifikat tanah untuk segera memasang patok batas di lahan mereka. Langkah ini dinilai penting untuk mencegah potensi sengketa dan konflik pertanahan di kemudian hari.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyampaikan hal ini saat memimpin pencanangan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) 2025 yang digelar serentak di berbagai daerah.

"Semua yang sudah punya sertifikat, wajib pasang patok. Ini penting agar tanah tidak dicaplok oleh pihak lain," tegas Nusron dalam keterangan tertulisnya.
Nusron menjelaskan bahwa konflik pertanahan seringkali muncul dalam dua bentuk, yaitu konflik yuridis dan konflik fisik. Konflik yuridis biasanya disebabkan oleh masalah dokumen kepemilikan, sementara konflik fisik seringkali dipicu oleh ketidakjelasan batas lahan.
"Seringkali batas lahan hanya ditandai dengan tanda-tanda alam seperti pohon atau gundukan tanah. Ini sangat rawan menimbulkan sengketa," imbuhnya.
Oleh karena itu, pemasangan patok batas tanah menjadi solusi penting untuk meminimalisir konflik. Nusron menekankan bahwa pemasangan patok harus dilakukan dengan musyawarah bersama pemilik tanah yang berbatasan langsung, untuk menghindari potensi masalah di kemudian hari.
Patok yang dipasang dapat terbuat dari berbagai material seperti kayu, beton, atau besi. Yang terpenting, kata Nusron, adalah batas lahan tersebut ditandai secara fisik dan jelas.
"Kegiatan ini dilaksanakan secara nasional untuk mengurangi konflik pertanahan, terutama konflik fisik terkait batas tanah," pungkasnya.




