JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan kembali bahwa biaya transaksi elektronik, termasuk QRIS, akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% mulai tahun 2025. Kenaikan ini dari sebelumnya 11% di tahun ini. Namun, perlu digarisbawahi bahwa tidak semua biaya transaksi dikenakan PPN.
"Ini bukan objek pajak baru," tegas Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (23/12).

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69 Tahun 2022, beberapa biaya layanan transaksi elektronik yang akan dikenakan PPN 12% meliputi biaya layanan dan administrasi. Contohnya, biaya layanan yang dikenakan saat membayar tagihan listrik secara online. PPN dihitung dari besaran biaya layanan dan administrasi tersebut, bukan dari nilai tagihan listrik itu sendiri. Hal yang sama berlaku untuk biaya layanan yang dikenakan penjual atas produk yang dijual melalui e-commerce.
Sementara itu, untuk merchant discount rate (MDR) QRIS, terdapat pengecualian. MDR sebesar 0% berlaku untuk transaksi di bawah Rp100.000, dan 0,3% untuk transaksi di atasnya. Namun, Bank Indonesia (BI) memberikan keringanan dengan membebaskan MDR untuk transaksi di bawah Rp500.000 hingga Desember ini. Artinya, pedagang tidak perlu membayar MDR, dan dengan demikian tidak ada PPN yang dikenakan, kecuali untuk transaksi di atas Rp500.000.
Sebagai ilustrasi, jika pengguna membayar tagihan listrik Rp500.000 melalui e-commerce dan dikenakan biaya layanan Rp3.500, maka PPN 12% hanya dihitung dari Rp3.500, bukan dari total tagihan Rp500.000. PPN dipungut oleh penyedia layanan uang elektronik yang tergolong sebagai jasa kena pajak, sesuai Pasal 6 ayat 3 PMK Nomor 69 Tahun 2022.
DJP menjelaskan bahwa terdapat pula sejumlah biaya transaksi elektronik yang dikecualikan dari PPN, sesuai aturan dalam PMK 69 Tahun 2022. Namun, rinciannya tidak dijelaskan secara detail dalam rilis berita ini.




