Pajak Transaksi Elektronik dan QRIS: Apa yang Kena PPN 12%?

JAKARTA – Pemerintah resmi menetapkan aturan baru terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% untuk transaksi elektronik, termasuk QRIS. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat

Agus sujarwo

Pajak Transaksi Elektronik dan QRIS: Apa yang Kena PPN 12%?

JAKARTA – Pemerintah resmi menetapkan aturan baru terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% untuk transaksi elektronik, termasuk QRIS. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Dwi Astuti, menegaskan dalam konferensi pers Senin (23/12) bahwa ini bukan kebijakan baru. Penerapan PPN 12% untuk biaya transaksi elektronik sebenarnya telah dijadwalkan sejak tahun lalu dan mulai berlaku di 2025. Namun, perlu dipahami bahwa tidak semua biaya transaksi dikenakan PPN.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69 Tahun 2022, PPN 12% dikenakan pada biaya layanan dan administrasi, bukan nilai transaksi utama. Contohnya, saat membayar tagihan listrik online, PPN dihitung dari besaran biaya layanan dan administrasi, bukan dari nominal tagihan listrik itu sendiri. Hal serupa berlaku untuk biaya layanan penjual di platform e-commerce.

Pajak Transaksi Elektronik dan QRIS: Apa yang Kena PPN 12%?
Gambar Istimewa : cdn1.katadata.co.id

Lebih lanjut, mengenai Merchant Discount Rate (MDR) untuk transaksi QRIS, BI telah menetapkan kebijakan pembebasan MDR untuk transaksi di bawah Rp500.000 hingga Desember ini. Artinya, pedagang tidak perlu membayar MDR, sehingga tidak ada PPN yang dikenakan pada transaksi di bawah nominal tersebut. Untuk transaksi di atas Rp500.000, MDR sebesar 0,3% akan dikenakan PPN.

Sebagai gambaran, jika pengguna membayar tagihan listrik Rp500.000 melalui e-commerce dan dikenakan biaya layanan Rp3.500, maka PPN 12% hanya dihitung dari Rp3.500, bukan dari total tagihan Rp500.000. PPN dipungut oleh penyedia layanan uang elektronik yang terdaftar sebagai jasa kena pajak sesuai Pasal 6 ayat 3 PMK Nomor 69 Tahun 2022.

Sementara itu, beberapa jenis biaya transaksi elektronik dikecualikan dari PPN 12%, sesuai dengan PMK 69/2022. Daftar lengkapnya dapat diakses melalui peraturan tersebut. Intinya, pemahaman yang tepat mengenai jenis biaya yang dikenakan PPN sangat penting bagi baik pengguna maupun pelaku usaha untuk memastikan kepatuhan perpajakan.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Klik Laporkan. Terima Kasih
Laporkan

Tags

Related Post

Tinggalkan komentar

ads cianews.co.id banner 1