Kehebohan di media sosial terkait kemungkinan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk transaksi QRIS dan layanan elektronik lainnya memantik pertanyaan publik. Apakah transaksi QRIS kini dikenakan PPN 12%?
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Dwi Astuti, menegaskan bahwa pengenaan PPN pada biaya layanan transaksi elektronik bukanlah hal baru. Hal ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69 Tahun 2022. Yang perlu ditekankan adalah PPN dihitung berdasarkan biaya layanan, bukan nilai transaksi itu sendiri.

Sebagai contoh, jika Anda membayar tagihan listrik Rp500.000 melalui e-commerce dan dikenakan biaya layanan Rp3.500, maka PPN hanya dihitung dari Rp3.500, bukan dari total tagihan Rp500.000. PPN dipungut oleh penyedia layanan uang elektronik yang tergolong sebagai jasa kena pajak, sesuai Pasal 6 ayat (3) PMK tersebut.
Namun, sampai saat ini, Kementerian Keuangan belum memberikan kejelasan apakah biaya layanan transaksi elektronik, termasuk QRIS, termasuk dalam kategori barang mewah sehingga dikenakan PPN 12%, atau tetap menggunakan tarif PPN 11%. Ketidakjelasan ini menimbulkan kebingungan di kalangan masyarakat.
Sementara itu, perlu diingat bahwa ada beberapa jenis biaya transaksi elektronik yang selama ini memang dikecualikan dari PPN. Daftar lengkapnya belum dipublikasikan secara resmi. Pemerintah diharapkan segera memberikan kepastian hukum dan transparansi terkait besaran PPN yang berlaku untuk transaksi digital, guna menghindari kesalahpahaman dan polemik di masyarakat.




