Pajak Tinggi, Gaji Rendah: Indonesia di ASEAN 2025

Indonesia akan memiliki Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tertinggi di ASEAN pada 2025, setara dengan Filipina. Ironisnya, kenaikan upah minimum di Indonesia jauh tertinggal dibandingkan negara

Redaksi

Pajak Tinggi, Gaji Rendah: Indonesia di ASEAN 2025

Indonesia akan memiliki Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tertinggi di ASEAN pada 2025, setara dengan Filipina. Ironisnya, kenaikan upah minimum di Indonesia jauh tertinggal dibandingkan negara tetangga seperti Malaysia. Data dari Antara menunjukkan persamaan angka PPN Indonesia dan Filipina, sementara data Lahatsatu mengungkap disparitas signifikan dalam pertumbuhan upah minimum antar negara ASEAN.

Perbandingan PPN di ASEAN untuk tahun 2024 dan 2025 menunjukkan posisi Indonesia di puncak. Namun, gambaran yang berbeda terlihat pada data upah minimum. Laporan dari Asean Briefing mencatat perbedaan signifikan upah minimum di berbagai negara ASEAN pada 2024. Singapura, misalnya, tidak memiliki upah minimum, melainkan sistem Central Provident Fund (CPF), skema tabungan jaminan sosial wajib bagi warga negara dan penduduk tetap. Karyawan dan pengusaha masing-masing berkontribusi 17% dan 20% dari gaji bulanan hingga batas S$6.800 (US$5.141) untuk karyawan di bawah 55 tahun.

Pajak Tinggi, Gaji Rendah: Indonesia di ASEAN 2025
Gambar Istimewa : cdn1.katadata.co.id

Proyeksi kenaikan upah minimum di ASEAN pada 2025, berdasarkan laporan OCBC dan Aon plc, memperkuat perbedaan tersebut. Data menunjukkan kenaikan upah minimum di Malaysia jauh lebih signifikan dibandingkan Indonesia. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai keseimbangan antara beban pajak yang tinggi dan daya beli masyarakat Indonesia di masa mendatang. Perbedaan ini perlu menjadi perhatian serius pemerintah untuk menciptakan keadilan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Klik Laporkan. Terima Kasih
Laporkan

Tags

Related Post

Tinggalkan komentar

ads cianews.co.id banner 1