lahatsatu.com – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara resmi mulai menerapkan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi para pelaku usaha di platform belanja daring. Kebijakan yang menyasar para pedagang di empat marketplace besar ini mulai diberlakukan secara efektif pada 1 Oktober 2026.
Empat platform belanja daring yang telah ditunjuk oleh pemerintah untuk menjalankan mekanisme pemungutan ini adalah Shopee, Tokopedia, Blibli, dan Lazada. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam memperluas basis pajak dan menciptakan keadilan dalam ekosistem perdagangan digital di Indonesia.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menegaskan bahwa kebijakan ini bukanlah bentuk pengenaan jenis pajak baru yang akan membebani masyarakat secara mendadak. Ia menekankan bahwa prinsip dasar dari aturan ini adalah untuk menciptakan kesetaraan atau level playing field antara pedagang konvensional dan pedagang daring.
"Terkait PPh Pasal 22 di marketplace, mulai 1 Oktober ini sudah mulai dilaksanakan. Ada empat marketplace yang kami tunjuk, yaitu Blibli, Tokopedia, Lazada, dan Shopee. Kami ingin memastikan bahwa kebijakan ini bukan merupakan jenis pajak baru dan tidak mengubah tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang sudah ada," ujar Bimo dalam sebuah pertemuan media di Bogor, Kamis (1/10/2026).
Bimo menjelaskan bahwa logika di balik kebijakan ini sangat sederhana. Jika seseorang membeli alat tulis di toko buku fisik, mereka akan dikenakan PPN. Maka, transaksi serupa yang dilakukan melalui platform digital juga harus mengikuti aturan yang sama agar tidak terjadi ketimpangan persaingan usaha. Dengan adanya aturan ini, diharapkan tidak ada lagi perbedaan perlakuan pajak antara toko fisik dan toko daring.
Sebelumnya, pemerintah sempat merencanakan pemberlakuan aturan ini pada 1 Agustus 2026. Namun, jadwal tersebut mengalami penundaan guna memberikan ruang bagi para penyedia platform (marketplace) serta para pelaku usaha untuk melakukan persiapan teknis. Pemerintah ingin memastikan bahwa sistem administrasi dan kesiapan teknologi di masing-masing marketplace sudah matang sebelum eksekusi dilakukan.
"Kami memastikan bahwa keputusan penunjukan marketplace ini dieksekusi berdasarkan hasil evaluasi yang mendalam. Pemerintah menetapkan pemungutan mulai 1 Oktober 2026 untuk memberikan kepastian mengenai kerangka waktu dan mekanisme pelaksanaan bagi semua pihak, baik marketplace maupun para pedagang," tambah Bimo.
Dengan diberlakukannya aturan ini, para pedagang di marketplace diharapkan dapat lebih tertib secara administrasi perpajakan. Pemerintah juga berkomitmen untuk terus memantau jalannya implementasi ini agar tidak mengganggu stabilitas ekonomi masyarakat, mengingat pertimbangan kondisi ekonomi nasional tetap menjadi prioritas dalam setiap pengambilan kebijakan fiskal.




