Nasib Agen Asuransi di Mata Pajak

lahatsatu.com – Masa depan para agen asuransi di Indonesia kini tengah menjadi sorotan serius di parlemen. Dalam sebuah pertemuan penting yang berlangsung di Gedung DPR

Agus sujarwo

Nasib Agen Asuransi di Mata Pajak

lahatsatu.com – Masa depan para agen asuransi di Indonesia kini tengah menjadi sorotan serius di parlemen. Dalam sebuah pertemuan penting yang berlangsung di Gedung DPR RI, Perkumpulan Agen Asuransi Indonesia (PAAI) secara resmi menyampaikan kegelisahan mereka terkait beban administrasi dan mekanisme perpajakan yang dianggap belum berpihak pada profesi tersebut.

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi XI DPR yang dipimpin oleh Mukhamad Misbakhun, PAAI memaparkan berbagai temuan lapangan yang menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara pemotongan pajak dengan kewajiban tahunan yang harus dilaporkan. Persoalan ini bukan sekadar angka, melainkan menyangkut keberlangsungan hidup ribuan tenaga pemasar asuransi di seluruh pelosok negeri.

Nasib Agen Asuransi di Mata Pajak
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Ketua Divisi Investasi & Perpajakan PAAI, Henny Esther Dondocambey, menegaskan bahwa pihaknya sama sekali tidak berniat untuk menghindari kewajiban negara. Fokus utama mereka adalah menuntut keadilan dan penyederhanaan sistem. "Kami mendukung penuh kepatuhan pajak dan penerimaan negara. Namun, kami mendorong adanya mekanisme yang lebih adil, terukur, sederhana, dan yang paling penting, sesuai dengan karakteristik penghasilan profesi keagenan," ujar Henny dalam keterangan resminya.

Setidaknya ada empat poin krusial yang dibawa PAAI untuk dibahas bersama para pembuat kebijakan. Pertama, PAAI mengusulkan adanya mekanisme true-up atau perhitungan kumulatif tahun berjalan untuk pemotongan PPh Pasal 21. Selama ini, agen sering kali menghadapi risiko "kurang bayar" yang melonjak tajam saat melaporkan SPT Tahunan. Dengan mekanisme baru ini, diharapkan beban pajak yang dipotong setiap bulan bisa lebih mendekati kewajiban akhir tahun.

Kedua, PAAI menyoroti fenomena compliance cliff atau lonjakan beban administrasi yang mendadak. Hal ini terjadi ketika pendapatan bruto seorang agen mencapai ambang batas Rp4,8 miliar, di mana mereka diwajibkan beralih dari penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) ke sistem pembukuan yang sangat rumit. PAAI meminta agar transisi ini tidak memberatkan agen secara administratif.

Ketiga, muncul usulan mengenai opsi safe harbour. PAAI menawarkan penggunaan basis penghasilan neto normatif sebesar 52,5 persen dari bruto bagi agen dengan skala tertentu. Perlu dicatat, angka 52,5 persen ini bukanlah tarif pajak, melainkan basis perhitungan penghasilan neto sebelum dikenakan tarif progresif Pasal 17 UU PPh. Langkah ini diharapkan memberikan kepastian hukum bagi para agen.

Terakhir, PAAI mendorong pemerintah untuk memberikan insentif bagi masyarakat yang ingin terjun ke profesi agen asuransi secara formal dan berlisensi. Insentif ini bisa berupa penyederhanaan administrasi serta pengembangan kompetensi yang berkelanjutan. PAAI berharap, dengan sistem pajak yang lebih manusiawi, profesi agen asuransi akan semakin tumbuh secara profesional dan mampu memberikan perlindungan konsumen yang lebih baik di Indonesia.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Klik Laporkan. Terima Kasih
Laporkan

Tags

Related Post

Tinggalkan komentar