Kabar Gembira Batas PTKP Segera Naik

lahatsatu.com – Kabar angin mengenai rencana pemerintah untuk menaikkan ambang batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) akhirnya mendapat respons resmi dari otoritas pajak. Langkah ini

Agus sujarwo

Kabar Gembira Batas PTKP Segera Naik

lahatsatu.com – Kabar angin mengenai rencana pemerintah untuk menaikkan ambang batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) akhirnya mendapat respons resmi dari otoritas pajak. Langkah ini diprediksi akan membawa angin segar bagi masyarakat, mengingat penyesuaian ini berkaitan langsung dengan daya beli dan beban finansial rumah tangga di tengah dinamika ekonomi saat ini.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, memberikan sinyal kuat bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah bersiap menghadapi perubahan kebijakan tersebut. Meski keputusan final masih berada di tangan Kementerian Koordinator Perekonomian, pihak pajak menyatakan kesiapannya untuk mengeksekusi skema revisi tersebut jika instruksi resmi telah turun.

Kabar Gembira Batas PTKP Segera Naik
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

"Kalau saya pribadi, saat ini belum ada instruksi resmi. Namun, melihat arah dialog di Kementerian Koordinator Perekonomian, kami sudah dalam posisi siap. Skenario teknisnya pun sudah kami sampaikan kepada Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) untuk dibahas lebih lanjut dalam forum resmi," ujar Bimo dalam acara Media Gathering di Bogor, Kamis (1/10/2026).

Dampak Terhadap Penerimaan Negara

Perubahan batas PTKP tentu akan berdampak pada struktur penerimaan pajak negara. Bimo menjelaskan bahwa pemerintah perlu melakukan perhitungan matang mengenai konsekuensi dari kebijakan ini. Mengingat sistem perpajakan di Indonesia menggunakan tarif progresif, dampak kenaikan PTKP akan dirasakan secara berbeda pada setiap lapisan penghasilan atau desil ekonomi.

Ia menekankan bahwa kontribusi pajak terbesar tetap akan datang dari kelompok masyarakat dengan penghasilan tinggi (desil atas). "Sifatnya tetap per desil. Kelompok dengan penghasilan tertinggi tetap menjadi kontributor utama karena sistem kita bersifat progresif. Jadi, jika ada penyesuaian di lapisan bawah, pengaruhnya terhadap total penerimaan tidak akan mengganggu stabilitas fiskal secara drastis," tambahnya.

Optimisme Melalui Sistem Coretax

Salah satu kekhawatiran utama dalam perubahan kebijakan pajak adalah potensi penurunan kepatuhan atau hilangnya basis pajak. Namun, Bimo menepis kekhawatiran tersebut. Menurutnya, kehadiran sistem Coretax yang sedang diimplementasikan akan menjadi benteng kuat bagi DJP.

Dengan sistem Coretax yang berbasis data pre-populated, proses administrasi pajak menjadi lebih transparan dan akurat. Hal ini membuat tingkat kepatuhan wajib pajak tetap terjaga meskipun terjadi perubahan kebijakan batas PTKP. "Kita tidak perlu terlalu khawatir. Jika pemerintah memutuskan untuk menaikkan PTKP, kita hanya perlu menghitung konsekuensinya dan mencari basis pajak baru yang lebih optimal," tegasnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto, telah memberikan gambaran bahwa revisi PTKP ini akan disesuaikan dengan tingkat inflasi yang terjadi. Pemerintah berencana melakukan perhitungan mendalam bersama Menteri Keuangan untuk memastikan kebijakan ini tepat sasaran. Rencananya, penyesuaian besar ini diproyeksikan mulai berjalan pada tahun 2027 mendatang sebagai bagian dari upaya menjaga daya beli masyarakat.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Klik Laporkan. Terima Kasih
Laporkan

Tags

Related Post

Tinggalkan komentar