Jakarta – Sektor ekonomi digital menunjukkan kontribusi signifikan bagi pendapatan negara. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat, hingga 31 Januari 2026, penerimaan dari usaha ekonomi digital mencapai angka fantastis, yakni Rp47,18 triliun.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengungkapkan bahwa realisasi penerimaan pajak digital ini mencerminkan peran penting ekonomi digital dalam menopang keuangan negara. "Realisasi penerimaan pajak digital yang mencapai Rp 47,18 triliun mencerminkan semakin besarnya kontribusi ekonomi digital terhadap penerimaan negara," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (27/2/2026).

Kontribusi terbesar berasal dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dengan nilai Rp36,69 triliun. Sektor lain yang turut menyumbang adalah pajak aset kripto sebesar Rp1,93 triliun, pajak fintech (pinjaman peer-to-peer) Rp4,47 triliun, serta pajak yang dipungut melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) sebesar Rp4,1 triliun.
Untuk PPN PMSE, tercatat 242 perusahaan aktif sebagai pemungut pajak hingga akhir Januari 2026. Selama periode tersebut, terdapat satu pencabutan data pemungut PPN PMSE, yaitu Grammarly, dan satu perubahan data pemungut PPN PMSE, yaitu BetterMe Limited. Dari total pemungut yang ditunjuk, 223 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE dengan total Rp36,69 triliun.
Sementara itu, penerimaan pajak kripto sebesar Rp1,93 triliun terdiri dari PPh 22 sebesar Rp1,05 triliun dan PPN DN sebesar Rp875,23 miliar. Pajak fintech sebesar Rp4,47 triliun terdiri dari PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima WPDN dan BUT sebesar Rp1,23 triliun, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima WPLN sebesar Rp724,54 miliar, serta PPN DN atas setoran masa sebesar Rp2,52 triliun. Penerimaan dari pajak SIPP sebesar Rp4,1 triliun terdiri dari PPh Pasal 22 sebesar Rp339,01 miliar dan PPN sebesar Rp3,76 triliun.
Pemerintah berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan, memperluas basis pemajakan, dan meningkatkan kepatuhan pelaku usaha digital. Optimalisasi regulasi dan pemanfaatan teknologi informasi akan menjadi kunci dalam upaya tersebut.




