Pajak E-Commerce Ditunda, Angin Segar Bagi UMKM Digital

Jakarta, Lahatsatu.com – Keputusan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk menunda penerapan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi e-commerce disambut positif oleh Asosiasi E-Commerce

Agus sujarwo

Pajak E-Commerce Ditunda, Angin Segar Bagi UMKM Digital

Jakarta, Lahatsatu.com – Keputusan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk menunda penerapan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi e-commerce disambut positif oleh Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA). Penundaan ini dianggap sebagai bentuk respons pemerintah terhadap aspirasi para pelaku usaha di sektor digital.

Sekretaris Jenderal idEA, Budi Primawan, menyatakan bahwa keputusan ini menunjukkan pemerintah mendengarkan masukan dari pelaku usaha dan berupaya menciptakan kebijakan perpajakan yang efektif tanpa membebani pelaku usaha, terutama UMKM yang masih memerlukan ruang untuk beradaptasi.

Pajak E-Commerce Ditunda, Angin Segar Bagi UMKM Digital
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

"Penundaan ini menjadi kabar baik bagi ekosistem UMKM digital," ujar Budi dalam keterangan tertulisnya, Minggu (28/9/2025). Ia menambahkan, penempatan dana pemerintah sebesar Rp 200 triliun di Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dapat melengkapi kebijakan fiskal dan mendorong konsumsi masyarakat.

Budi berharap pemerintah terus membuka ruang dialog dengan pelaku usaha agar desain kebijakan pajak lebih proporsional dan berkeadilan, terutama bagi UMKM digital yang menjadi tulang punggung ekonomi digital Indonesia.

Sebelumnya, Purbaya memutuskan untuk menunda kebijakan pajak e-commerce dan menyatakan bahwa belum ada marketplace yang ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas transaksi penjualan barang oleh merchant.

"Ini kan baru ramai dibicarakan kemarin. Kita tunggu dulu," kata Purbaya dalam media briefing di Jakarta, Jumat (26/9).

Sebagai informasi, skema pungutan pajak e-commerce diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Dalam aturan tersebut, pedagang dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari omzet bruto tahunan.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Klik Laporkan. Terima Kasih
Laporkan

Tags

Related Post

Tinggalkan komentar

ads cianews.co.id banner 1