lahatsatu.com – Rencana penerapan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) yang dijadwalkan mulai berlaku pada 9 November 2026 memicu berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Kabar mengenai pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap transaksi transfer bank dan remitansi sempat menimbulkan kekhawatiran bahwa setiap pengiriman uang akan dikenakan pajak tambahan.
Menanggapi kegaduhan tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan segera memberikan klarifikasi resmi. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menegaskan bahwa kebijakan baru ini tidak bermaksud untuk membebani masyarakat dengan pajak baru maupun mengubah tarif PPN yang sudah ada.

Inge menjelaskan bahwa sistem SPP-TDLN dirancang untuk menata pemungutan PPN pada transaksi digital dari luar negeri agar lebih tertib, adil, dan berbasis teknologi. Ia menekankan bahwa aktivitas transfer dana pribadi maupun pengiriman uang (remitansi) masyarakat tidak secara otomatis menjadi objek PPN. Jadi, masyarakat tidak perlu khawatir akan adanya potongan pajak tambahan pada setiap transaksi transfer dana personal.
"Sistem ini tidak dimaksudkan untuk mengenakan PPN atas aktivitas transfer dana personal maupun kiriman uang masyarakat," tegas Inge dalam pernyataan tertulisnya.
Tujuan utama dari sistem ini adalah menciptakan level bermain yang setara (level playing field) antara pelaku usaha dalam negeri dengan penyedia layanan digital dari luar negeri. Pemerintah ingin memastikan bahwa setiap layanan digital luar negeri yang masuk ke Indonesia memberikan kontribusi pajak yang setara dengan pelaku usaha lokal. Selain itu, DJP menjamin bahwa sistem ini dirancang untuk mencegah terjadinya pemungutan pajak ganda. Jika sebuah transaksi digital sudah dipungut PPN oleh pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yang telah ditunjuk, maka transaksi tersebut tidak akan dipungut lagi melalui mekanisme SPP-TDLN.
Dari sisi konsumen, kehadiran sistem ini justru diharapkan dapat mempermudah urusan administrasi. Masyarakat tidak perlu lagi repot melakukan penyetoran atau pelaporan PPN secara mandiri atas penggunaan layanan digital luar negeri, karena prosesnya akan dilakukan secara otomatis oleh sistem yang terintegrasi.
Sebelum diimplementasikan secara penuh, pemerintah telah melakukan berbagai tahap pengujian, mulai dari lingkungan sandboxing hingga periode stabilisasi. Hal ini dilakukan untuk memastikan integrasi data dan kesiapan proses bisnis berjalan mulus.
Sebagai langkah awal, per 25 September 2026, DJP telah menunjuk enam lembaga sebagai pemungut PPN atau issuer. Mereka adalah perbankan besar milik negara seperti PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk, serta penyedia layanan keuangan digital PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja).
Sebelum klarifikasi ini muncul, Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Hashim Djojohadikusumo, sempat menyebutkan bahwa seluruh sektor perbankan dan fintech akan terlibat dalam pemungutan pajak digital ini. Namun, DJP memastikan bahwa fokus utama tetap pada transaksi digital luar negeri yang memenuhi kriteria objek pajak sesuai ketentuan yang berlaku.




