Pajak Barang Mewah Naik: Begini Cara Hitung PPN 12 Persen

Mulai 1 Januari 2025, pemerintah menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk barang mewah menjadi 12 persen. Kenaikan ini merupakan bagian dari strategi pemerintah dalam mengelola

Redaksi

Pajak Barang Mewah Naik: Begini Cara Hitung PPN 12 Persen

Mulai 1 Januari 2025, pemerintah menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk barang mewah menjadi 12 persen. Kenaikan ini merupakan bagian dari strategi pemerintah dalam mengelola perekonomian nasional. Lalu, bagaimana cara menghitung PPN baru ini?

PPN, pajak tidak langsung yang dipungut dari transaksi jual beli barang dan/atau jasa kena pajak, kini menjadi 12 persen untuk barang-barang mewah. Wajib pajak, baik individu maupun badan usaha yang terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), berkewajiban memungut dan menyetorkan PPN ke negara. Bukti pemungutan PPN tercatat dalam faktur pajak elektronik yang dilaporkan bulanan. Meskipun PPN dipungut dari penjual, kewajiban pembayarannya tetap berada di pihak pembeli.

Pajak Barang Mewah Naik: Begini Cara Hitung PPN 12 Persen
Gambar Istimewa : cdn1.katadata.co.id

Sebagai ilustrasi, mari kita hitung PPN 12 persen untuk sebuah rumah mewah seharga Rp 40 miliar:

  • Harga rumah: Rp 40 miliar
  • PPN 12%: 12% x Rp 40 miliar = Rp 4,8 miliar
  • Misal, terdapat Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) 20%: 20% x Rp 40 miliar = Rp 8 miliar
  • Total harga setelah pajak: Rp 40 miliar + Rp 4,8 miliar + Rp 8 miliar = Rp 52,8 miliar

Jadi, pembeli harus membayar total Rp 52,8 miliar untuk rumah mewah tersebut. Perlu diingat, contoh ini menyertakan PPnBM. Besaran PPnBM bervariasi tergantung jenis barang mewah.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 15/PMK.03/2023, barang mewah yang dikenakan PPN 12 persen dikategorikan berdasarkan tarif PPnBM:

  1. PPnBM 20 Persen: Properti mewah seperti rumah, apartemen, dan sejenisnya dengan harga jual minimal Rp 30 miliar.

  2. PPnBM 40 Persen: Balon udara terkendali, pesawat udara tanpa tenaga penggerak, dan senjata api serta peluru (kecuali untuk keperluan negara).

  3. PPnBM 50 Persen: Pesawat udara (kecuali untuk keperluan negara atau transportasi udara komersial), helikopter, dan berbagai jenis senjata api.

  4. PPnBM 75 Persen: Kapal pesiar mewah, kapal ekskursi, dan jenis kendaraan air lainnya (kecuali yang digunakan untuk kepentingan negara atau angkutan umum).

Kesimpulannya, perhitungan PPN 12 persen untuk barang mewah relatif sederhana, namun penting untuk memastikan perhitungan yang akurat guna menghindari kesalahan transaksi. Konsumen perlu memahami rincian pajak yang dikenakan pada barang mewah yang mereka beli.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Klik Laporkan. Terima Kasih
Laporkan

Tags

Related Post

Tinggalkan komentar

ads cianews.co.id banner 1