Pekanbaru – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggegerkan Pekanbaru dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang berujung pada penetapan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran Pemerintah Kota Pekanbaru. Pj Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa (RM), Sekretaris Daerah Pekanbaru Indra Pomi Nasution (IPN), dan Plt Kepala Bagian Umum Pemerintah Kota Pekanbaru Novin Karmila (NK) kini resmi berstatus tersangka. Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengumumkan penetapan tersangka ini pada Rabu (4/12) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Ketiganya ditangkap pada Senin (2/12) malam di Pekanbaru dan langsung dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 3 Desember 2024 hingga 22 Desember 2024 di Rutan Cabang KPK. Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan total sembilan orang, delapan di Pekanbaru dan satu di Jakarta. Yang mengejutkan, KPK menyita uang tunai mencapai Rp 6,82 miliar dari berbagai lokasi. Rinciannya, Rp 1 miliar dari Novin Karmila, Rp 1,39 miliar dari rumah dinas Risnandar, Rp 2 miliar dari rumah pribadi Risnandar di Jakarta, Rp 830 juta dari Indra Pomi Nasution, Rp 375,4 juta dari rekening ajudan Risnandar, Nugroho Adi Triputranto, Rp 1 miliar dari kakak Novin, Fachrul Chacha, Rp 100 juta dari rumah dinas Pj Wali Kota, dan Rp 200 juta dari sebuah kediaman di Ragunan, Jakarta Selatan.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan dugaan pungutan liar yang dilakukan Risnandar kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Pekanbaru, termasuk Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD). Meskipun masih ditelusuri lebih lanjut, dugaan sementara menunjukkan uang tersebut masuk ke kantong Risnandar, namun kemungkinan adanya aliran dana ke pihak lain masih diinvestigasi.
Selain pungutan liar, penyidik KPK juga menemukan dugaan pengadaan barang fiktif. Risnandar diduga membuat laporan pertanggungjawaban fiktif terkait pengadaan barang, misalnya alat tulis kantor, dengan memanipulasi bukti kwitansi.
Guna mengisi kekosongan jabatan, Penjabat Gubernur Riau Rahman Hadi melantik Roni Rakhmat sebagai Penjabat Wali Kota Pekanbaru menggantikan Risnandar. Pelantikan ini dilakukan setelah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri. Rahman Hadi mengimbau seluruh pegawai untuk bekerja jujur dan bersih dari korupsi. Roni Rakhmat sendiri berkomitmen untuk proaktif dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi.