lahatsatu.com – Kabar gembira menyelimuti ribuan mitra pengemudi ojek online di seluruh Indonesia. Meskipun status mereka akan mengalami perubahan menjadi pelaku usaha mikro, jaminan tunjangan hari raya (THR) Lebaran tetap akan mereka kantongi. Ini menjadi angin segar di tengah persiapan regulasi baru yang akan segera diberlakukan.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dengan tegas menyatakan bahwa pemberian THR kepada para driver ojol adalah sebuah kewajiban mutlak. "Loh, wajib dong Harus wajib" tegas Prasetyo saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta belum lama ini. Ia menjelaskan pemerintah memiliki hak intervensi khusus atau "veto rate" terhadap salah satu penyedia platform aplikasi. Mekanisme ini memungkinkan pemerintah untuk memastikan aplikator tetap memberikan THR, bahkan jika aturan spesifik tidak tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) yang baru.

Prasetyo menambahkan hak intervensi serupa telah terbukti efektif sebelumnya. "Sama kayak kemarin kan juga nggak ada di Perpres tapi karena kita punya veto rate bahkan angkanya pun naik kan dua kali dibanding tahun lalu" ungkapnya mengacu pada peningkatan jumlah THR di tahun sebelumnya.
Sebelumnya Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengungkapkan bahwa pemerintah sedang menggodok perubahan status para driver ojol menjadi pengusaha kelas mikro




