Mekaar Bunga Kredit Cuma 8 Persen Mulai September

lahatsatu.com – Angin segar berhembus bagi jutaan pelaku usaha ultra mikro di seluruh penjuru Tanah Air. Pemerintah secara resmi mengumumkan pemangkasan signifikan suku bunga pinjaman

Agus sujarwo

Mekaar Bunga Kredit Cuma 8 Persen Mulai September

lahatsatu.com – Angin segar berhembus bagi jutaan pelaku usaha ultra mikro di seluruh penjuru Tanah Air. Pemerintah secara resmi mengumumkan pemangkasan signifikan suku bunga pinjaman melalui program Permodalan Nasional Madani PNM Mekaar. Dari rentang semula 18 hingga 25 persen, bunga pinjaman kini akan turun drastis menjadi hanya 8 persen, efektif berlaku mulai September 2026.

Keputusan monumental ini lahir dari serangkaian rapat koordinasi tingkat tinggi. Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah UMKM Maman Abdurrahman menjelaskan, kesepakatan tersebut dicapai setelah diskusi intensif dengan Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, serta perwakilan dari BPI Danantara. Pertemuan penting itu digelar di Kantor Kemenko Perekonomian Jakarta Pusat.

Mekaar Bunga Kredit Cuma 8 Persen Mulai September
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

"Alhamdulillah setelah kami kaji mendalam, bunganya diputuskan turun signifikan dari sekitar 20 persen menjadi 8 persen. Insyaallah akan mulai diberlakukan pada awal September," ungkap Maman usai menghadiri Rapat Koordinasi Pemberdayaan UMKM melalui SAPA UMKM di Jakarta Pusat pada Rabu 12 Agustus 2026.

Meski demikian, detail tanggal pasti pemberlakuan serta mekanisme teknis di lapangan masih menunggu pengumuman resmi. Maman menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto sendiri yang akan menyampaikan rincian lebih lanjut mengenai kebijakan strategis ini. "Nanti Pak Presiden langsung yang akan mengumumkan kapan tanggal pastinya. Biarkan beliau yang menyampaikan," tambahnya.

Yang lebih menggembirakan, kebijakan penurunan suku bunga ini bersifat permanen. Maman memastikan bahwa ini bukan insentif sementara, melainkan perubahan jangka panjang yang akan terus berlaku. Pemerintah akan menanggung selisih bunga sekitar 10 persen melalui skema subsidi. "Ini sudah berlaku seterusnya, tidak hanya satu atau dua bulan

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Klik Laporkan. Terima Kasih
Laporkan

Tags

Related Post

Tinggalkan komentar