Jakarta – Pemerintah memastikan pengemudi ojek online (ojol) tetap berhak mendapatkan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Menteri Koperasi dan UKM, Maman Abdurrahman, menyatakan akan memanggil perwakilan dari Gojek, Grab, Maxim, dan inDrive untuk membahas mekanisme penyalurannya.
Pemanggilan tersebut bertujuan untuk mendata para pengemudi ojol agar penyaluran BBM subsidi lebih tepat sasaran. "Supaya nanti di setiap SPBU bisa terverifikasi mana yang ojek online dan yang bukan," jelas Maman usai bertemu Asosiasi Pengemudi Ojek Online di Jakarta, Jumat (6/12).

Maman menegaskan bahwa pengemudi ojol masuk kategori usaha mikro dan berhak atas subsidi BBM sesuai arahan Presiden. Ia menekankan pentingnya mengamankan sektor transportasi online yang menjadi tulang punggung perekonomian masyarakat. "Hampir seluruh masyarakat kita menggunakan jasa ojek online, tentunya wajib kita amankan," tambahnya.
Langkah ini juga bertujuan menjaga kelancaran distribusi barang, terutama bagi pelaku usaha mikro yang mengandalkan ojol. Kementerian Koperasi dan UKM, yang tergabung dalam Satgas Pengawasan dan Monitoring BBM Subsidi di bawah kepemimpinan Menteri ESDM, tengah merumuskan mekanisme penyaluran subsidi yang efektif dan efisien, termasuk koordinasi dengan PT Pertamina untuk integrasi data.




