Jakarta, Lahatsatu.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menunjukkan ketegasannya dalam menindak praktik manipulasi pasar modal. Terbaru, sejumlah pelaku "goreng saham" dijatuhi sanksi administratif berupa denda dengan nilai total mencapai Rp11,05 miliar.
Sanksi ini diberikan kepada empat pihak yang terbukti melakukan pelanggaran terkait manipulasi harga saham dalam kurun waktu 2016 hingga 2022. Mereka terdiri dari satu korporasi, dua individu, dan seorang influencer media sosial.

"Hari ini, OJK secara resmi kembali mengenakan sanksi berupa denda, melalui pendekatan UNAFIA, sebesar total Rp 11,05 miliar kepada 4 pihak, atas pelanggaran yang terkait dengan manipulasi pasar," ujar Pejabat sementara (Pjs) Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, dalam konferensi pers di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (20/2/2026).
Berikut rincian kasus dan sanksi yang dijatuhkan OJK:
- PT Dana Mitra Kencana: Korporasi ini terbukti melakukan manipulasi harga saham PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC) pada periode Januari-April 2016. Modusnya adalah dengan mengirimkan dana melalui 17 rekening nasabah untuk transaksi saham IMPC, menciptakan gambaran semu mengenai perdagangan saham tersebut. Dana Mitra Kencana dikenakan denda sebesar Rp2,1 miliar.
- UPT dan MLN: Dua individu ini juga terlibat dalam manipulasi saham IMPC pada periode yang sama dengan Dana Mitra Kencana. Mereka mengirim dan menerima dana melalui 12 nasabah untuk transaksi saham IMPC, dengan total nilai transaksi mencapai Rp49,1 miliar. Masing-masing dikenakan denda sebesar Rp1,8 miliar.
- BVN (Influencer): Influencer ini terbukti melakukan manipulasi dan menyebarkan informasi menyesatkan terkait saham PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS), PT MD Pictures Tbk (FILM), dan PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML) pada periode waktu yang berbeda di tahun 2021 dan 2022. BVN memanfaatkan media sosial untuk mempengaruhi harga saham dengan melakukan transaksi jual beli melalui beberapa rekening, serta memberikan perkiraan harga yang kemudian dimanfaatkan untuk keuntungan pribadi. OJK menjatuhkan denda sebesar Rp5,35 miliar kepada BVN.
Tindakan tegas OJK ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku manipulasi pasar modal dan menjaga integritas serta kepercayaan investor terhadap pasar modal Indonesia. OJK berkomitmen untuk terus mengawasi dan menindak segala bentuk pelanggaran yang dapat merugikan investor dan merusak stabilitas pasar.




