OJK Rilis Aturan Baru, Perdagangan Aset Kripto Semakin Terarah

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 23 Tahun 2025 yang merupakan perubahan dari POJK Nomor 27 Tahun 2024. Aturan

Agus sujarwo

OJK Rilis Aturan Baru, Perdagangan Aset Kripto Semakin Terarah

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 23 Tahun 2025 yang merupakan perubahan dari POJK Nomor 27 Tahun 2024. Aturan ini secara khusus mengatur tentang penyelenggaraan perdagangan aset keuangan digital, termasuk di dalamnya aset kripto yang kini semakin populer di kalangan masyarakat Indonesia.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M Ismail Riyadi, menjelaskan bahwa penerbitan POJK ini didorong oleh perkembangan positif aset keuangan digital (AKD), terutama aset kripto, sebagai instrumen investasi. Selain itu, munculnya produk dan kegiatan baru yang menyerupai instrumen keuangan konvensional, seperti derivatif aset keuangan digital, juga menjadi pertimbangan penting.

OJK Rilis Aturan Baru, Perdagangan Aset Kripto Semakin Terarah
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

"POJK ini bertujuan untuk memperkuat peran dan memperluas ruang lingkup bagi penyelenggara perdagangan aset keuangan digital. Kami juga mengadopsi kerangka pengaturan dan pengawasan dengan standar yang berlaku di sektor jasa keuangan dan praktik terbaik internasional," ujar Ismail dalam keterangan tertulis, Kamis (4/12/2025).

Dengan berlakunya POJK ini, ruang lingkup aset keuangan digital diperluas, meliputi aset kripto dan aset keuangan digital lainnya, termasuk derivatif aset keuangan digital. Perdagangan aset keuangan digital di pasar aset keuangan digital harus memenuhi kriteria tertentu, termasuk diterbitkan, disimpan, ditransfer, dan/atau diperdagangkan menggunakan teknologi buku besar terdistribusi atau mengacu kepada AKD yang mendasari.

Penyelenggara Perdagangan AKD dilarang melakukan perdagangan atas AKD selain yang terdapat dalam Daftar Aset Keuangan Digital yang ditetapkan oleh Bursa.

Salah satu poin penting dalam POJK ini adalah ketentuan terkait perdagangan derivatif aset keuangan digital. Aturan ini membuka opsi investasi baru bagi konsumen, namun tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan perlindungan konsumen.

Bursa yang ingin melaksanakan kegiatan perdagangan derivatif AKD wajib mengajukan permohonan persetujuan terlebih dahulu kepada OJK. Pedagang dapat melakukan jual dan/atau beli derivatif AKD atas amanat konsumen yang diperdagangkan pada Bursa yang telah mendapatkan persetujuan OJK. Kegiatan ini dilakukan tanpa perlu mendapatkan persetujuan OJK terlebih dahulu, tetapi didahului dengan perjanjian kerja sama antara pedagang dan Bursa.

Pedagang yang melaksanakan kegiatan jual dan/atau beli derivatif AKD atas amanat konsumen wajib memberitahukan secara tertulis kepada OJK. Penyelenggara perdagangan AKD wajib memiliki mekanisme untuk menempatkan margin (jaminan) pada rekening khusus, baik berupa uang atau AKD, untuk perdagangan derivatif AKD demi melindungi kepentingan konsumen.

Konsumen yang akan melakukan perdagangan derivatif AKD juga diwajibkan untuk mengikuti knowledge test yang diselenggarakan oleh pedagang. Langkah ini bertujuan untuk memastikan konsumen memiliki pemahaman yang cukup sebelum terlibat dalam perdagangan derivatif aset kripto. Lahatsatu.com akan terus memantau perkembangan implementasi aturan baru ini dan dampaknya bagi industri aset kripto di Indonesia.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Klik Laporkan. Terima Kasih
Laporkan

Tags

Related Post

Tinggalkan komentar

ads cianews.co.id banner 1