lahatsatu.com – Kepala Badan Gizi Nasional BGN Sudaryono akhirnya angkat bicara terkait isu tunggakan pembayaran kepada pihak ketiga yang mencapai angka fantastis Rp1,6 triliun untuk tahun anggaran 2025. Dalam sebuah konferensi pers, Sudaryono menegaskan bahwa kewajiban tersebut lebih tepat disebut sebagai tunggakan, bukan utang, dan kini sedang dalam proses audit mendalam.
Sudaryono menekankan bahwa penyelesaian tunggakan ini tidak akan dilakukan secara sepihak. Ia menunggu rekomendasi serta hasil verifikasi dari lembaga auditor independen. "Ini adalah ranah auditor. Jika semuanya sudah jelas dan bersih, saya pastikan akan dibayarkan," ujarnya di kantor BGN Jakarta Pusat pada Rabu 29 Juli 2026.

Menurutnya, pembayaran harus mengikuti mekanisme yang berlaku. Prinsipnya adalah "trust in system", bukan "trust in person". Ia memastikan bahwa tunggakan ini bukan persoalan yang menghambat kinerja BGN. "Kami menginginkan proses yang sah, benar, dan sesuai prosedur. Saya kira ini bukan masalah besar," tambahnya.
Sebelumnya, Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari telah merinci komposisi tunggakan Rp1,6 triliun tersebut di hadapan Komisi IX DPR pada Jumat 17 Juli 2026. Daftar tunggakan itu mencakup berbagai pos, mulai dari belanja bahan seperti seragam, KLB, call center, hingga sendok senilai Rp16,1 miliar.
Selain itu,




