OJK: Kenaikan Premi Asuransi Kesehatan Wajib Persetujuan Nasabah!

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah tegas dengan melarang perusahaan asuransi kesehatan menaikkan premi di tengah masa kontrak polis yang sedang berjalan. Aturan

Agus sujarwo

OJK: Kenaikan Premi Asuransi Kesehatan Wajib Persetujuan Nasabah!

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah tegas dengan melarang perusahaan asuransi kesehatan menaikkan premi di tengah masa kontrak polis yang sedang berjalan. Aturan ini akan resmi berlaku pada tahun 2026, tertuang dalam Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) yang baru.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk melindungi konsumen dari praktik sewenang-wenang perusahaan asuransi. "Kontrak asuransi itu kan minimal setahun. Harga premi tidak boleh diubah sebelum masa kontrak berakhir. Perusahaan tidak bisa seenaknya menaikkan premi dengan alasan inflasi atau lainnya," tegas Ogi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/12/2025).

OJK: Kenaikan Premi Asuransi Kesehatan Wajib Persetujuan Nasabah!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Menurut Ogi, penyesuaian premi hanya diperbolehkan setelah kontrak lama berakhir dan dengan persetujuan nasabah. Perusahaan asuransi tidak diperkenankan memaksa pemegang polis untuk menerima perubahan premi yang baru. "Jika pemegang polis tidak setuju dengan penyesuaian, kontrak tidak bisa dilanjutkan. Ini untuk melindungi hak pemegang polis, memastikan manfaat dan harga polis tetap sesuai kesepakatan awal hingga kontrak berakhir," jelasnya.

Ogi menambahkan, larangan ini sebenarnya sudah menjadi praktik umum, namun OJK mempertegasnya melalui peraturan baru agar perlindungan terhadap pemegang polis semakin kuat. "Analogi sederhananya seperti deposito berjangka, suku bunganya tidak boleh diubah di tengah jalan. Perubahan hanya bisa dilakukan saat perpanjangan," pungkasnya.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Klik Laporkan. Terima Kasih
Laporkan

Tags

Related Post

Tinggalkan komentar

ads cianews.co.id banner 1