OJK Kaji Ulang Aturan Rekening Dormant, Lindungi Nasabah dan Bank

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana merevisi aturan terkait rekening tidak aktif atau dormant account di sektor perbankan. Langkah ini diambil untuk memberikan kejelasan

Agus sujarwo

OJK Kaji Ulang Aturan Rekening Dormant, Lindungi Nasabah dan Bank

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana merevisi aturan terkait rekening tidak aktif atau dormant account di sektor perbankan. Langkah ini diambil untuk memberikan kejelasan hukum dan melindungi hak-hak baik nasabah maupun pihak bank.

"OJK akan mengambil langkah-langkah sesuai kewenangan undang-undang untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan perbankan. Salah satunya adalah dengan meninjau ulang peraturan terkait rekening, termasuk rekening dormant," ujar Anggota Dewan Komisioner sekaligus Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, dalam sebuah diskusi di Bandung, Jawa Barat, Sabtu (2/8/2025).

OJK Kaji Ulang Aturan Rekening Dormant, Lindungi Nasabah dan Bank
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Dian menekankan pentingnya kejelasan posisi setiap pihak dalam pengelolaan rekening tidak aktif. Tujuannya adalah untuk memastikan hak-hak bank dan nasabah terlindungi dan diperjelas.

Rencana revisi ini muncul setelah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sempat menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dormant. Tindakan tersebut dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan rekening oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, termasuk dalam aktivitas keuangan ilegal seperti judi online dan pencucian uang.

Rekening dormant yang dimaksud adalah rekening yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi selama periode tertentu, mulai dari tiga hingga 12 bulan, mencakup tabungan perorangan, rekening giro, maupun rekening valuta asing.

Meskipun sempat dibekukan sementara, rekening pasif tersebut tetap dapat diaktifkan kembali oleh pemiliknya dengan mengikuti prosedur yang berlaku di masing-masing bank. PPATK juga menjamin bahwa dana nasabah di rekening tersebut tetap aman dan tidak akan hilang.

Langkah ini didasarkan pada hasil analisis PPATK yang menemukan peningkatan penyalahgunaan rekening pasif untuk menampung dana hasil kejahatan digital. PPATK menyatakan bahwa kebijakan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dengan adanya revisi dari OJK, diharapkan regulasi keuangan di sektor perbankan menjadi lebih adaptif terhadap potensi risiko kejahatan, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pemilik rekening dan lembaga keuangan.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Klik Laporkan. Terima Kasih
Laporkan

Tags

Related Post

Tinggalkan komentar

ads cianews.co.id banner 1