lahatsatu.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan ketegasannya dengan menjatuhkan ribuan sanksi administratif kepada para pemain di pasar modal Indonesia. Hingga 31 Agustus 2026, total 1.277 sanksi telah ditetapkan, disertai denda yang mencapai angka fantastis, melampaui Rp 327





