lahatsatu.com – Para penipu kini semakin canggih, mampu memindahkan dana hasil kejahatan ke berbagai rekening tujuan hanya dalam hitungan menit. Kondisi ini membuat peluang penyelamatan uang korban menjadi sangat tipis jika laporan baru disampaikan beberapa jam setelah kejadian. Menanggapi ancaman serius ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah membentuk Indonesia Anti-Scam Center (IASC), sebuah pusat koordinasi khusus untuk menangani penipuan transaksi keuangan.
Melalui IASC, OJK berupaya mempercepat proses penundaan transaksi, memblokir rekening yang terindikasi digunakan oleh pelaku kejahatan, serta membantu mengamankan sisa dana milik korban. Hudiyanto, Sekretaris Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), menegaskan bahwa kecepatan merupakan kunci utama dalam penanganan kasus penipuan. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk segera melapor begitu menyadari diri menjadi korban.

"IASC memiliki beberapa fokus utama, salah satunya adalah melakukan penundaan transaksi dengan sangat cepat. Namun, kecepatan ini harus didukung oleh laporan yang juga cepat dari korban. Data kami menunjukkan, sekitar 80% laporan yang masuk ke IASC disampaikan lebih dari 12 jam setelah kejadian," ungkap Hudiyanto dalam acara Journalist Class OJK di Tangerang Selatan, Senin (29/6/2026).
Keterlambatan laporan ini, menurut Hudiyanto, secara drastis mengurangi peluang dana korban untuk diselamatkan. Para penipu memiliki sistem yang sangat terstruktur dan dapat menyebarkan dana ke banyak rekening berlapis dalam waktu yang sangat singkat. "Dalam beberapa menit saja, mereka bisa menembus hingga layer empat. Ini bukan berarti satu ke dua, lalu tiga, lalu empat. Tidak. Dari satu rekening, dana bisa langsung menyebar ke lima rekening, dan dari lima itu bisa menyebar lagi. Mereka sangat sistematis," jelasnya.
Salah satu modus penipuan yang paling banyak ditangani IASC adalah impersonation atau panggilan palsu, di mana pelaku menyamar sebagai pihak tertentu untuk mengelabui korban agar mentransfer uang. Pelaku seringkali mengatasnamakan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang berizin OJK dengan membuat situs web yang tampilannya sangat mirip dengan kanal resmi.
"Contoh impersonate yang sedang marak adalah terkait logam mulia. Mereka mempelajari celahnya, lalu membuat situs seperti Antamlogamulia-id.com, padahal situs resmi yang berizin adalah logammulia.com. Perbedaannya jelas, ketika Anda mengakses Antamlogamulia-id.com, mereka biasanya meminta transfer ke rekening pribadi," paparnya.
Selain impersonation, IASC juga menangani sejumlah modus penipuan lain yang sering dilaporkan. Penipuan transaksi belanja menduduki peringkat teratas dengan 77.740 laporan, disusul oleh impersonation atau panggilan palsu sebanyak 47.269 laporan. Penipuan investasi mencatat 26.649 laporan, penipuan kerja 23.910 laporan, dan penipuan melalui media sosial sebanyak 20.469 laporan.
Dalam menjalankan misinya, IASC tidak bergerak sendiri. OJK menggandeng berbagai pihak, mulai dari perbankan, penyelenggara jasa pembayaran, perusahaan fintech, perusahaan efek, e-commerce, asosiasi industri, kementerian/lembaga, hingga Satgas PASTI. Dari sisi penegakan hukum, IASC juga menjalin koordinasi erat dengan Kepolisian Republik Indonesia.
Sejak resmi beroperasi pada 22 November 2024, kinerja IASC terus menunjukkan peningkatan signifikan. Hingga 31 Mei 2026, IASC telah menerima total 579.459 laporan pengaduan. Dari jumlah tersebut, tercatat 998.558 rekening yang dilaporkan terkait dugaan penipuan. Sebanyak 515.554 rekening atau 51,63% di antaranya berhasil diblokir, dengan nilai dana yang berhasil diamankan mencapai Rp 638,9 miliar. Selain itu, 120.115 nomor telepon juga turut dilaporkan dalam penanganan kasus penipuan. Berkat seluruh upaya ini, IASC berhasil mengembalikan dana korban sebesar Rp 169,3 miliar.
Secara geografis, laporan penipuan paling banyak berasal dari Pulau Jawa, dengan total 404.502 laporan. Kemudian disusul Sumatera dengan 92.458 laporan, Kalimantan 32.779 laporan, Sulawesi 22.521 laporan, Bali dan Nusa Tenggara 21.323 laporan, Maluku dan Papua 5.646 laporan, serta 232 laporan dari luar negeri.
Berdasarkan provinsi, Jawa Barat menempati posisi teratas dengan jumlah laporan penipuan tertinggi, mencapai 119.750 laporan. Diikuti oleh DKI Jakarta dengan 84.845 laporan, Jawa Timur 81.548 laporan, Jawa Tengah 66.402 laporan, dan Banten 40.458 laporan.




