OJK Bikin Gebrakan Dana Perumahan Makin Mudah

lahatsatu.com – Otoritas Jasa Keuangan OJK baru saja meluncurkan regulasi teranyar yang digadang-gadang bakal menjadi angin segar bagi sektor perumahan nasional. Payung hukum baru ini

Agus sujarwo

OJK Bikin Gebrakan Dana Perumahan Makin Mudah

lahatsatu.com – Otoritas Jasa Keuangan OJK baru saja meluncurkan regulasi teranyar yang digadang-gadang bakal menjadi angin segar bagi sektor perumahan nasional. Payung hukum baru ini yakni Peraturan OJK Nomor 12 Tahun 2026 tentang Penerbitan dan Pelaporan Efek Beragun Aset Berbentuk Surat Partisipasi EBA-SP. Beleid revolusioner ini hadir sebagai pilar utama dalam skema Pembiayaan Sekunder Perumahan demi mewujudkan target ambisius Program 3 Juta Rumah.

Langkah strategis ini merupakan pembaruan signifikan dari ketentuan sebelumnya yakni POJK Nomor 23/POJK.04/2014 yang telah diubah melalui POJK Nomor 20/POJK.04/2017. OJK menegaskan bahwa penyempurnaan ini bertujuan memperkuat sekaligus memperluas opsi pendalaman pasar pembiayaan hunian melalui instrumen pasar modal. Tentu saja, prinsip kehati-hatian transparansi dan perlindungan kepentingan investor tetap menjadi prioritas utama.

OJK Bikin Gebrakan Dana Perumahan Makin Mudah
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

"POJK 12 Tahun 2026 juga menawarkan keluwesan dalam strukturisasi EBA-SP. Ini memungkinkan penyesuaian yang lebih baik dengan kebutuhan serta karakteristik beragam pelaku industri jasa keuangan," demikian pernyataan resmi OJK yang diterima lahatsatu.com pada Rabu 23 September 2026.

Melalui regulasi yang lebih komprehensif ini OJK berharap instrumen Pembiayaan Sekunder Perumahan melalui EBA-SP dapat dioptimalkan. Dengan demikian sektor perumahan nasional akan memiliki akses sumber pendanaan yang lebih luas dan berkelanjutan.

Beberapa poin krusial yang diatur dalam POJK 12 Tahun 2026 mencakup definisi Aset Keuangan EBA-SP Perjanjian Penerbitan EBA-SP tata cara penerbitan dan penawaran EBA-SP. Selain itu diatur pula peran Penerbit Wali Amanat Bank Kustodian Kreditur Asal Penyedia Jasa serta mekanisme Rapat Umum Pemegang EBA-SP dan kewajiban pelaporan.

Substansi utama dalam regulasi baru ini meliputi penguatan kerangka penerbitan EBA-SP yang secara langsung menggantikan ketentuan lama. Kemudian, terdapat perluasan dan fleksibilitas jenis aset keuangan yang bisa menjadi portofolio EBA-SP. Ini termasuk piutang atau tagihan dari pemberian kredit atau pembiayaan di sektor perumahan dan permukiman serta hak penerimaan manfaat yang sumber pembayarannya berasal dari arus kas pembiayaan tersebut.

Tak hanya itu POJK ini juga memberikan kelonggaran struktur EBA-SP. Kini EBA-SP dapat diterbitkan dalam beberapa kelas dengan karakteristik dan hak yang berbeda misalnya berdasarkan urutan pembayaran tingkat keamanan atau prioritas atas portofolio investasi maupun arus kas.

Aspek tata kelola dan perlindungan investor juga diperkuat secara signifikan. Regulasi ini memperjelas tanggung jawab Penerbit Wali Amanat Bank Kustodian Kreditur Asal dan pihak terkait lainnya. Mereka diwajibkan melakukan uji tuntas memastikan kebenaran informasi serta mengelola aset dan arus kas secara hati-hati dan profesional.

Transparansi dan pelaporan juga menjadi fokus utama. Penerbit Bank Kustodian dan Wali Amanat kini wajib menyampaikan laporan kepada OJK. Laporan tersebut mencakup kondisi dan perkembangan EBA-SP termasuk informasi mengenai portofolio aset pembayaran kualitas aset dan aspek penting lainnya.

Terakhir mekanisme perlindungan pemegang EBA-SP diperkuat dengan pengaturan Rapat Umum Pemegang EBA-SP. Ini termasuk hak untuk meminta penyelenggaraan rapat serta mekanisme penggantian pihak-pihak tertentu jika ada kondisi yang berpotensi memengaruhi kepentingan pemegang EBA-SP.

"POJK 12 Tahun 2026 secara resmi mencabut dan menyatakan tidak berlaku POJK Nomor 23/POJK.04/2014 dan POJK Nomor 20/POJK

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Klik Laporkan. Terima Kasih
Laporkan

Tags

Related Post

Tinggalkan komentar