lahatsatu.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan langkah strategis untuk memperketat pengawasan terhadap kebijakan pembagian dividen di sektor perbankan. Langkah ini diambil bukan tanpa alasan, melainkan sebagai upaya preventif untuk memastikan stabilitas sistem keuangan, terutama dalam menghadapi ancaman serangan siber yang kian masif dan canggih.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengungkapkan bahwa bank-bank saat ini dihadapkan pada tantangan teknologi yang sangat kompleks. Menurutnya, penguatan infrastruktur teknologi informasi (IT) menjadi harga mati yang tidak bisa ditawar jika perbankan ingin tetap aman dan dipercaya oleh nasabah. Oleh karena itu, OJK akan meminta perbankan untuk tidak terlalu "jor-joran" dalam membagikan laba kepada para pemegang saham.

Dalam keterangannya di Bali, Dian menjelaskan bahwa kebijakan mengenai dividend payout ratio atau rasio pembagian dividen akan disesuaikan dengan kebutuhan investasi teknologi masing-masing bank. Hal ini dilakukan agar bank memiliki cadangan dana yang cukup untuk memperkuat benteng pertahanan digital mereka.
"Teknologi itu mahal. Karena biaya teknologi sangat besar, pemegang saham harus ikut memikirkan bagaimana bank bisa diperkuat ke depannya, terutama untuk menangkal serangan siber (cyber attack), penipuan (scamming), dan risiko lainnya," ujar Dian.
Dian menyoroti tren perbankan saat ini yang berlomba-lomba mengembangkan aplikasi superapp. Meskipun inovasi ini memudahkan nasabah, namun di sisi lain, penggunaan superapp meningkatkan kompleksitas sistem dan memperluas celah keamanan yang bisa dieksploitasi oleh peretas. Semakin canggih sebuah aplikasi, semakin besar pula investasi yang dibutuhkan untuk menjaga keamanan data nasabah di dalamnya.
Oleh karena itu, OJK menekankan bahwa bank tidak diperbolehkan menarik atau membagikan seluruh laba bersihnya kepada pemegang saham. Harus ada porsi signifikan yang disisihkan sebagai tabungan atau cadangan modal untuk investasi teknologi.
"Nanti dividend payout itu akan disesuaikan. Jadi, berapa yang harus mereka simpan (saving), mereka tidak boleh menarik 100 persen labanya untuk dividen," tegas Dian.
Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem perbankan yang lebih tangguh. Dengan adanya kewajiban menyisihkan laba untuk penguatan IT, bank diharapkan mampu melakukan pembaruan sistem secara berkala, memperkuat enkripsi data, hingga merekrut tenaga ahli keamanan siber yang mumpuni. Langkah ini merupakan bentuk perlindungan jangka panjang, tidak hanya bagi bank itu sendiri, tetapi yang paling utama adalah untuk melindungi dana dan data pribadi seluruh nasabah di Indonesia dari ancaman kejahatan digital yang terus berevolusi.




