lahatsatu.com – Polemik mengenai kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) selalu menjadi perdebatan panas setiap tahunnya. Banyak pihak, terutama kalangan pengusaha, seringkali melontarkan kekhawatiran bahwa usulan kenaikan upah yang terlalu tinggi akan menjadi pemicu utama gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal hingga kebangkrutan perusahaan. Namun, benarkah kenaikan upah menjadi penyebab utama pabrik-pabrik di Indonesia gulung tikar?
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, memberikan bantahan keras terhadap narasi tersebut. Menurutnya, anggapan bahwa kenaikan upah di kisaran 7,5% hingga 9,5% akan menghancurkan industri adalah sebuah kekeliruan besar. Ia menegaskan bahwa fakta di lapangan menunjukkan hal yang sangat berbeda dari apa yang selama ini dikhawatirkan.

Berdasarkan data yang dihimpun oleh KSPI, fenomena penutupan pabrik yang masif justru banyak terjadi di wilayah-wilayah dengan tingkat upah minimum yang tergolong rendah. Said Iqbal mencontohkan bahwa kawasan industri di Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, hingga wilayah seperti Majalengka, Cirebon, dan Sumedang justru menjadi daerah dengan catatan penutupan pabrik yang tinggi. Hal ini membuktikan bahwa upah rendah bukan jaminan sebuah perusahaan akan tetap bertahan.
Lantas, apa sebenarnya biang kerok di balik banyaknya pabrik yang tutup? Said Iqbal membedah masalah ini ke dalam beberapa faktor krusial. Pertama, faktor geopolitik global. Banyak perusahaan di Indonesia yang berorientasi ekspor, seperti sektor tekstil, garmen, dan sepatu, mengalami penurunan permintaan yang drastis. Ketegangan politik dan perang di berbagai belahan dunia membuat pasar internasional melambat, sehingga merek-merek besar dunia mulai menahan pesanan mereka ke pabrik-pabrik di Indonesia.
Faktor kedua adalah membengkaknya biaya operasional atau ongkos produksi. Kenaikan harga gas industri, bahan baku, hingga bahan bakar minyak (BBM) telah menekan margin keuntungan perusahaan. Ketika biaya produksi melonjak namun modal perusahaan tidak mencukupi, perusahaan cenderung melakukan efisiensi besar-besaran, yang sayangnya seringkali berujung pada pengurangan jumlah tenaga kerja atau PHK demi menekan biaya buruh (labor cost).
Ketiga, keterbatasan pasar alternatif. Perusahaan yang terbiasa mengekspor barang kesulitan mengalihkan produk mereka ke pasar domestik karena daya beli masyarakat Indonesia yang juga sedang mengalami penurunan. Terakhir, adanya fenomena penarikan investasi oleh investor asing. Said Iqbal menyoroti banyak perusahaan asal Jepang dan Korea Selatan yang memutuskan untuk menghentikan operasionalnya di Indonesia dan memindahkan produksinya kembali ke negara asal mereka.
Dengan demikian, Said Iqbal menegaskan kembali bahwa isu kenaikan upah yang digunakan sebagai alasan PHK adalah tidak benar. Ia tetap pada pendiriannya untuk mengusulkan kenaikan UMP tahun depan di angka 7,5% hingga 9,5%, sebuah angka yang dinilai sudah sesuai dengan perhitungan regulasi yang berlaku.




