Pemilik X (sebelumnya Twitter), Elon Musk, melontarkan kritik pedas terhadap rencana pemerintah Australia yang akan melarang anak di bawah 16 tahun menggunakan media sosial. RUU yang tengah dibahas parlemen Negeri Kanguru itu bahkan mengancam platform digital dengan denda fantastis mencapai A$49,5 juta (sekitar Rp 511,2 miliar) jika terjadi pelanggaran sistemik.
Dalam cuitan balasan kepada Perdana Menteri Anthony Albanese di platform X, Kamis (21/11), Musk menyebut rencana tersebut sebagai "cara terselubung untuk mengontrol akses internet bagi seluruh warga Australia." Ia menganggap langkah pemerintah Australia sebagai "pintu belakang" untuk membatasi akses internet secara luas.

RUU tersebut berencana menerapkan sistem verifikasi usia untuk memastikan kepatuhan terhadap batas usia penggunaan media sosial. Namun, pendekatan Australia dinilai lebih ketat dibandingkan negara lain. Berbeda dengan Prancis yang mengusulkan larangan serupa untuk anak di bawah 15 tahun namun memberikan pengecualian untuk persetujuan orang tua, atau Amerika Serikat yang mewajibkan persetujuan orang tua untuk akses data anak di bawah 13 tahun, Australia tak memberikan pengecualian apapun, termasuk untuk akun yang sudah ada.
Ketegangan antara Musk dan pemerintah Australia sebenarnya bukan hal baru. Pada April lalu, X sempat berselisih dengan regulator siber Australia terkait perintah penghapusan konten tertentu, yang kemudian memicu komentar pedas dari Perdana Menteri Albanese yang menyebut Musk sebagai "miliarder yang sombong". Perseteruan ini semakin memanas dengan rencana pembatasan akses media sosial bagi anak-anak di bawah umur. Langkah Australia ini pun menuai kontroversi, dengan Musk sebagai salah satu pihak yang paling vokal dalam memberikan penentangan.




