Jakarta – Kabar terbaru bagi para pemegang polis asuransi kesehatan! Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan baru yang mewajibkan nasabah untuk menanggung sebagian biaya pengobatan, atau yang dikenal dengan istilah co-payment. Kebijakan ini akan mulai berlaku pada 1 Januari 2026.
Berdasarkan Surat Edaran (SE) OJK Nomor 7/SEOJK.05/2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan, nasabah asuransi kesehatan akan menanggung minimal 10% dari total klaim biaya berobat. Untuk rawat jalan, batas maksimal yang harus dibayar nasabah adalah Rp 300 ribu per pengajuan klaim. Sementara untuk rawat inap, batas maksimalnya adalah Rp 3 juta per pengajuan klaim.

Meski demikian, perusahaan asuransi diperbolehkan menetapkan nilai co-payment yang lebih tinggi, asalkan disepakati bersama dengan pemegang polis dan tertuang jelas dalam polis asuransi.
Aturan co-payment ini berlaku untuk produk asuransi kesehatan dengan prinsip ganti rugi (indemnity) dan skema pelayanan kesehatan terkelola (managed care), kecuali untuk produk asuransi mikro. Untuk skema managed care, co-payment akan diberlakukan mulai dari fasilitas kesehatan tingkat lanjutan.
Menurut Lahatsatu, OJK menjelaskan bahwa tujuan utama dari penerapan co-payment ini adalah untuk mencegah perilaku konsumtif dalam penggunaan layanan kesehatan. Diharapkan, nasabah menjadi lebih bijak dan berhati-hati dalam memanfaatkan fasilitas asuransi kesehatan.
Selain itu, OJK juga berharap kebijakan ini dapat membantu menjaga premi asuransi tetap terjangkau di masa depan. Dengan pengendalian penggunaan layanan kesehatan, perusahaan asuransi diharapkan dapat menjaga kestabilan biaya dan mencegah lonjakan premi yang dapat membebani konsumen.
OJK juga menekankan bahwa perusahaan asuransi wajib memastikan bahwa calon pemegang polis memahami seluruh informasi yang tertera dalam Surat Permintaan Asuransi Kesehatan (SPAK) dan mengisi formulir tersebut secara mandiri.




























