Jakarta – Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengungkapkan adanya indikasi praktik curang yang dilakukan oleh sejumlah pengusaha untuk menghindari kewajiban pajak. Modus yang terendus adalah pemanfaatan celah dalam skema Pajak Penghasilan (PPh) Final bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Purbaya menjelaskan bahwa praktik yang dimaksud adalah pemecahan usaha menjadi beberapa entitas terpisah, padahal secara keseluruhan omzetnya telah melampaui batas Rp 4,8 miliar per tahun. Tujuannya, agar masing-masing entitas tetap memenuhi syarat untuk dikenakan tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5%.

"Banyak usaha yang dipecah-pecah, ini akan kita telusuri. Saya sudah mendengar adanya praktik seperti ini, di mana seharusnya omzet sudah melebihi Rp 4,8 miliar, kemudian dipecah menjadi dua UMKM atau lebih," ujar Purbaya dalam sebuah acara di Bogor, Jawa Barat, Jumat (10/10/2025).
Menanggapi hal ini, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana untuk memperkuat basis data UMKM guna melacak potensi kecurangan tersebut. Sistem pajak digital Coretax diharapkan dapat membantu mendeteksi pelaku usaha yang mencoba mengakali batasan omzet agar tetap menikmati insentif pajak UMKM.
"Kita akan dalami lebih lanjut, apakah kita bisa mendeteksi praktik ini melalui database yang ada di Coretax, atau melalui kerja sama dengan database di Kementerian Hukum," tegas Purbaya.
Meskipun demikian, Purbaya tidak menampik bahwa upaya ini tidak akan serta merta membuahkan hasil yang signifikan dalam waktu dekat. Namun, ia menekankan bahwa langkah ini merupakan bagian dari pengawasan berkelanjutan terhadap kepatuhan pajak para pelaku UMKM.
"Saya tidak berharap dalam waktu satu tahun akan langsung menghasilkan peningkatan pajak yang signifikan atau menjaring pelaku yang melakukan kecurangan ini. Namun, kami akan terus melakukan pemantauan," pungkas Purbaya.