MK Hapus Ambang Batas Capres: DPR Diminta Patuh

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) 20% disambut beragam reaksi. Para ahli hukum tata negara mendesak Dewan Perwakilan Rakyat

Redaksi

MK Hapus Ambang Batas Capres: DPR Diminta Patuh

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) 20% disambut beragam reaksi. Para ahli hukum tata negara mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menghormati dan tidak melakukan manuver yang melawan putusan tersebut.

Retno Widiastuti, Peneliti Pusat Studi Hukum Konstitusi (PSHK) Universitas Islam Indonesia (UII), menyatakan bahwa DPR wajib merevisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dengan melibatkan semua pihak terkait. Ia menekankan pentingnya DPR mematuhi putusan MK dan tidak melakukan upaya untuk mengabaikannya. Retno menilai putusan ini sebagai angin segar bagi demokrasi Indonesia, mengembalikan hak konstitusional partai politik untuk mengusung capres-cawapres, dan memperluas pilihan bagi rakyat. Ia berharap partai politik memanfaatkan kesempatan ini untuk mencalonkan figur-figur terbaik berdasarkan kinerja, bukan pertimbangan pragmatis. Retno juga memuji MK yang konsisten menjalankan perannya sebagai penjaga konstitusi dan demokrasi.

MK Hapus Ambang Batas Capres: DPR Diminta Patuh
Gambar Istimewa : cdn1.katadata.co.id

Senada dengan Retno, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khoirunnisa Nur Agustyati, menilai putusan MK menjawab kekhawatiran akan munculnya pasangan calon tunggal di Pilpres mendatang. Fenomena pasangan calon tunggal yang meningkat di Pilkada 2024 menjadi dasar kekhawatiran tersebut. Menurutnya, jika ambang batas tetap berlaku, potensi pasangan calon tunggal di Pilpres cukup besar. Ia mengingatkan pengalaman sebelumnya di mana DPR sempat mengabaikan putusan MK terkait UU Pilkada, yang berujung pada aksi demonstrasi masyarakat.

Reaksi partai politik terhadap putusan MK terbilang beragam. Golkar mengaku terkejut karena putusan ini berbeda dengan putusan MK sebelumnya. PKB memprediksi putusan ini akan menimbulkan polemik dan kontroversi, menganggap pasal yang diputus MK merupakan "open legal policy" yang seharusnya ditangani DPR dan pemerintah melalui revisi UU Pemilu. Nasdem menilai putusan MK kurang mempertimbangkan kerumitan praktik pemilihan ke depan, sementara PKS menyambut baik putusan tersebut dan mendorong penghapusan ambang batas di Pilkada. PDIP menyatakan tunduk dan patuh pada putusan MK yang bersifat final dan mengikat, serta akan menjalankan mekanisme konstitusional sesuai arahan MK.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Klik Laporkan. Terima Kasih
Laporkan

Tags

Related Post

Tinggalkan komentar

ads cianews.co.id banner 1