lahatsatu.com – Dunia perbankan tanah air tengah menjadi sorotan tajam setelah terungkapnya fakta mengenai gelombang penutupan sejumlah lembaga keuangan skala kecil. Berdasarkan data terbaru yang dirilis oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), tercatat sebanyak 14 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) serta BPR Syariah (BPRS) harus berakhir operasionalnya atau dilikuidasi dalam kurun waktu sepuluh bulan terakhir, terhitung sejak Januari hingga Oktober 2026.
Fenomena tumbangnya belasan bank ini memicu pertanyaan besar di tengah masyarakat mengenai keamanan dana simpanan mereka. Menanggapi hal tersebut, Ketua Dewan Komisioner LPS, Anggito Abimanyu, memberikan penjelasan mendalam dalam konferensi pers Hasil Rapat Berkala KSSK IV Tahun 2026 yang digelar di Jakarta Pusat, Selasa (3/11/2026).

Menurut Anggito, penyebab utama dari rentetan penutupan bank-bank tersebut bukanlah karena krisis ekonomi makro yang melanda negara, melainkan persoalan internal yang sangat krusial. Ia menyoroti adanya masalah serius pada aspek tata kelola atau good corporate governance di dalam tubuh lembaga keuangan yang bersangkutan.
"Secara umum, permasalahan utama terletak pada tata kelola di BPR dan BPRS tersebut. Meskipun tentu ada berbagai faktor pendukung lainnya, namun berdasarkan pantauan kami, tata kelola adalah faktor kunci yang berdampak langsung pada keputusan likuidasi," tegas Anggito di hadapan awak media.
Kabar mengenai penutupan ini tentu membawa dampak langsung bagi para nasabah. LPS mencatat ada sekitar 62.971 rekening nasabah yang terdampak dari likuidasi 14 bank tersebut. Total simpanan yang masuk dalam kategori layak bayar mencapai angka yang fantastis, yakni Rp 1,9 triliun.
Meski angka tersebut terlihat mengkhawatirkan, LPS memastikan bahwa hak-hak nasabah tetap menjadi prioritas utama. Hingga saat ini, LPS telah menyalurkan klaim simpanan layak bayar sebesar Rp 643,94 miliar kepada para pemilik rekening. Menariknya, proses pengembalian dana ini dilakukan dengan sangat cepat untuk menjaga kepercayaan publik.
"Sekitar 60 persen dari total klaim yang dibayarkan tersebut berhasil kami selesaikan hanya dalam waktu lima hari kerja setelah bank yang bersangkutan resmi dilikuidasi," tambah Anggito menjelaskan efisiensi kerja lembaga penjamin tersebut.
Kejadian ini menjadi pengingat keras bagi seluruh pelaku industri perbankan, terutama skala kecil, untuk memperketat pengawasan internal dan memperbaiki manajemen risiko. Di sisi lain, LPS menegaskan bahwa mereka tidak bekerja sendirian. Melalui koordinasi ketat dengan instansi lain dalam Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK), pemerintah berkomitmen penuh untuk menjaga stabilitas sistem perbankan nasional.
Langkah preventif terus diperkuat guna memastikan bahwa dana masyarakat di seluruh pelosok Indonesia tetap terlindungi dari risiko kegagalan bank akibat salah urus manajemen. Masyarakat pun diimbau untuk selalu waspada dan memastikan bank tempat mereka menyimpan uang memiliki tata kelola yang sehat dan terdaftar resmi di otoritas terkait.




