lahatsatu.com – Kabar baik datang bagi para pelaku usaha mikro perempuan di seluruh Indonesia. PT Permodalan Nasional Madani (Persero) atau PNM secara resmi telah ditunjuk sebagai lembaga penyalur utama dalam program Kredit Perempuan Prasejahtera (KPPS). Langkah strategis ini dikukuhkan melalui penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) antara PNM dengan Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jakarta Selatan, Rabu (4/11/2026).
Direktur Utama PNM, Kindaris, mengungkapkan bahwa penyesuaian suku bunga melalui program ini diharapkan mampu membuka pintu peluang yang lebih lebar bagi kaum perempuan untuk tumbuh dan mandiri secara ekonomi. Menurutnya, kekuatan ekonomi Indonesia tidak hanya bertumpu pada gedung-gedung tinggi di pusat bisnis atau kawasan industri besar, melainkan juga pada denyut nadi ekonomi di warung-warung kecil dan usaha rumahan.

"Dengan penyesuaian suku bunga ini, PNM Mekaar diharapkan bisa menjangkau lebih banyak perempuan agar mereka memiliki kesempatan membangun masa depan yang lebih cerah melalui usaha mereka," ujar Kindaris. Ia juga menambahkan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk memastikan akses ke Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) berjalan lancar.
PNM menargetkan penyaluran pembiayaan melalui skema Mekaar ini dapat menjangkau hingga 1,7 juta nasabah pada akhir tahun 2026. Terkait teknis penyaluran, Kindaris menjelaskan bahwa nasabah baru yang memenuhi kriteria akan diberikan akses secara bertahap. "Kami akan memprioritaskan nasabah baru yang memenuhi persyaratan secara bertahap," imbuhnya.
Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, menjelaskan bahwa sebelum program ini diluncurkan secara masif, pihaknya telah melakukan uji coba kepada sekitar 2.000 nasabah. Hasil evaluasi dari uji coba tersebut menjadi dasar penyempurnaan program agar penyaluran nantinya benar-benar tepat sasaran. Maman menekankan pentingnya ketepatan sasaran agar program ini benar-benar meringankan beban jutaan nasabah PNM yang selama ini menghadapi beban bunga cukup tinggi.
Ada beberapa ketentuan khusus dalam program KPPS ini yang menjadi daya tarik utama. Pertama, penerima manfaat harus merupakan kelompok perempuan prasejahtera. Kedua, pembiayaan bersifat produktif dengan suku bunga yang sangat ringan, yakni 8% flat per tahun. Ketiga, plafon pinjaman dapat mencapai Rp 15 juta per akad tanpa memerlukan agunan tambahan.
"Kami memberikan subsidi sehingga bunganya menjadi 8% flat per tahun. Jangka waktu pinjaman maksimal adalah 24 bulan dan dapat diperpanjang hingga total 36 bulan," jelas Maman. Selain aspek finansial, program ini juga mewajibkan adanya pemberdayaan melalui kunjungan petugas minimal satu kali dalam dua minggu guna meningkatkan kapasitas usaha para nasabah.
Pemerintah telah menyiapkan anggaran subsidi sebesar Rp 2,6 triliun untuk mendukung program KPPS ini hingga Desember mendatang. Kementerian UMKM kini tengah merampungkan petunjuk pelaksanaan pembayaran subsidi bunga agar seluruh proses dapat berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.




